NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Usulan Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD Ir. Arpiah, S.T., dan Wakil Ketua II DPRD Hj. Andi Maryati. Hadir mewakili Bupati Nunukan, Wakil Bupati Hermanus, S.Sos., bersama anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, dan sejumlah undangan lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan, Hamsing, menjelaskan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun hingga saat ini, Kabupaten Nunukan belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pembinaan, pengembangan, dan perlindungan sektor ekonomi kreatif secara menyeluruh. Akibatnya, berbagai potensi ekonomi kreatif yang dimiliki masyarakat belum berkembang secara optimal.
“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif, termasuk UMKM yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat,” kata Hamsing.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk-produk unggulan daerah. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi karya dan inovasi masyarakat dari risiko pembajakan maupun pemanfaatan tanpa izin oleh pihak lain.
Produk-produk lokal seperti kerajinan tradisional, kuliner khas daerah, hingga berbagai karya seni dan budaya memiliki nilai ekonomi yang besar dan perlu mendapat perlindungan hukum agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
Selain itu, Ranperda juga mengatur penguatan sinergi antarorganisasi perangkat daerah yang menangani sektor ekonomi kreatif. Selama ini, pembinaan UMKM dan pelaku usaha kreatif dinilai masih berjalan secara parsial sehingga diperlukan koordinasi yang lebih terintegrasi.
DPRD juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan berupa pelatihan, peningkatan literasi digital, fasilitasi pemasaran berbasis teknologi, hingga penyediaan infrastruktur pendukung bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Perkembangan ekonomi kreatif saat ini tidak bisa dipisahkan dari pemanfaatan teknologi. Karena itu, pelaku usaha perlu didukung agar mampu memanfaatkan peluang pasar digital yang semakin luas,” ujarnya.
DPRD berharap kehadiran Ranperda tersebut mampu membuka ruang yang lebih besar bagi generasi muda, perempuan pelaku usaha, komunitas kreatif, dan UMKM lokal untuk berkembang serta menghasilkan produk yang memiliki daya saing tinggi.
Selain Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, DPRD Kabupaten Nunukan juga mengajukan Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah guna meningkatkan kualitas perencanaan produk hukum daerah yang lebih sistematis, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui dua Ranperda prakarsa tersebut, DPRD berharap pembangunan ekonomi daerah dapat berjalan lebih optimal, produk-produk lokal semakin terlindungi, serta tercipta iklim usaha yang sehat dan berdaya saing di Kabupaten Nunukan. (*)














Leave a Reply
View Comments