Klinik Ekspor BKHIT Kaltara Soroti Hambatan Regulasi, Pemprov Dorong Akselerasi Ekspor Perikanan

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Hubungan Antar Lembaga Setdaprov Kalimantan Utara, Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P.(ma)

TARAKAN – Upaya meningkatkan daya saing ekspor sektor perikanan Kalimantan Utara terus dilakukan melalui forum diskusi Klinik Ekspor yang digelar Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara bersama para pemangku kepentingan, pengguna jasa, pelaku usaha dan UMKM perikanan di Cafe Dojo, Jalan Mulawarman, Tarakan, Rabu (4/6/2026).

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan yang selama ini dihadapi eksportir mengemuka, mulai dari persyaratan dokumen, sertifikasi mutu, hingga perbedaan interpretasi regulasi antarinstansi yang dinilai berpotensi menghambat kelancaran ekspor.

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Hubungan Antar Lembaga Setdaprov Kalimantan Utara, Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P, mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengapresiasi upaya BKHIT yang telah memfasilitasi ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mencari solusi bersama.

Menurutnya, dari berbagai masukan yang disampaikan eksportir, salah satu persoalan utama yang perlu segera ditangani adalah harmonisasi regulasi antara lembaga terkait, khususnya yang berkaitan dengan dokumen ekspor seperti Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), serta ketentuan karantina dan mutu hasil perikanan.

“Yang paling penting bagi para eksportir adalah adanya kepastian, rasa aman dan kenyamanan dalam menjalankan usaha. Pemerintah tentu memiliki tujuan menjaga mutu dan keamanan produk, tetapi pelayanan juga harus efisien, tidak berbelit dan tidak menambah biaya maupun waktu yang tidak perlu,” ujarnya.

Wahyuni menjelaskan, perbedaan persepsi dalam penerapan aturan antara sejumlah instansi teknis perlu disinkronkan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha yang ingin menembus pasar ekspor.

Selain itu, Pemprov Kaltara juga mendorong penguatan sistem pelayanan ekspor melalui integrasi layanan dalam platform digital yang melibatkan berbagai instansi seperti karantina, balai mutu, bea cukai dan pihak terkait lainnya.

“Kita berharap ada integrasi layanan yang memudahkan eksportir. Dengan sistem yang terhubung, proses perizinan dan sertifikasi bisa lebih cepat, transparan dan efektif,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyuni menegaskan bahwa seluruh persyaratan yang diberlakukan pemerintah pada dasarnya bertujuan menjaga reputasi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, di sisi lain pelayanan publik harus terus diperbaiki agar semakin kompetitif.

Ia juga mengungkapkan komitmen Gubernur Kalimantan Utara untuk memperkuat konektivitas dan logistik ekspor daerah, termasuk mendorong Bandara Juwata Tarakan menjadi salah satu hub ekspor produk unggulan Kaltara.

Sebagai tindak lanjut hasil diskusi, Pemprov Kaltara mengusulkan pembentukan forum akselerasi ekspor yang melibatkan pemerintah daerah, BKHIT, Bea Cukai, otoritas bandara, serta para eksportir. Forum tersebut nantinya menjadi wadah evaluasi dan penyelesaian berbagai kendala yang muncul di lapangan.

“Potensi produk unggulan Kalimantan Utara sebenarnya sangat besar. Jangan sampai peluang yang ada justru hilang karena persoalan administrasi dan koordinasi. Melalui kolaborasi semua pihak, kita ingin ekspor langsung dari Tarakan semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah maupun devisa negara,” pungkasnya. (*ma)