KUTAI TIMUR – Komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali dibuktikan jajaran Polsek Sangkulirang. Berawal dari laporan warga melalui layanan Hotline 110 Polres Kutai Timur, petugas berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi berbasis daring yang beroperasi di salah satu penginapan di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Informasi tersebut pertama kali diterima operator Call Center 110 Polres Kutai Timur dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi melalui aplikasi komunikasi digital. Menindaklanjuti laporan itu, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan dua perempuan yang diduga menawarkan jasa prostitusi secara online. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui berasal dari Sumatera Utara dan berada di wilayah Kutai Timur untuk mencari penghasilan.
Petugas juga memperoleh informasi bahwa kedua perempuan tersebut menggunakan satu akun aplikasi untuk menawarkan jasa kepada calon pelanggan. Transaksi dilakukan secara langsung setelah tercapai kesepakatan dengan pembayaran menggunakan uang tunai. Aktivitas serupa diduga telah dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Timur sebelum akhirnya terungkap berkat laporan masyarakat.
Selain mengamankan kedua perempuan guna dimintai keterangan lebih lanjut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya alat kontrasepsi, pelumas, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Dikutip dari Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Ahad (31/05/2026), Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap situasi di lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, layanan Hotline 110 dapat dimanfaatkan masyarakat selama 24 jam untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas. Jangan ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima informasi dari operator Hotline 110 Polres Kutai Timur.
“Begitu laporan diterima, personel langsung kami kerahkan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi. Langkah ini merupakan wujud keseriusan kami dalam merespons setiap aduan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, proses pendalaman masih terus dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi,” tegasnya. (*rls)














Leave a Reply
View Comments