DPRD Kaltara Soroti Lonjakan HIV/AIDS, Syamsuddin Arfah Dorong Regulasi Khusus Segera Dibentuk

Syamsuddin Arfah usai menghadiri RDP penanganan HIV/AIDS di Tarakan.(ma)

TARAKAN – Meningkatnya kasus HIV/AIDS di Kalimantan Utara menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, menilai kondisi saat ini sudah cukup riskan sehingga diperlukan langkah cepat melalui pembentukan payung hukum yang lebih kuat dan terarah.

Penegasan itu disampaikan Syamsuddin usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltara bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltara serta OPD kabupaten/kota se-Kaltara di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, DPRD sebelumnya telah meminta pemerintah daerah melalui Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk menyusun draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS.

“Draft-nya sebenarnya sudah ada, hanya saja belum masuk ke Biro Hukum. Dalam rapat tadi kemudian berkembang pembahasannya, apakah cukup dalam bentuk Pergub atau justru perlu diperkuat menjadi Perda,” ujarnya kepada media.

Ia menjelaskan, pembahasan menjadi lebih luas karena rapat turut melibatkan lintas sektor, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Kesehatan hingga unsur lainnya yang berkaitan langsung dengan penanganan HIV/AIDS.

Menurut Syamsuddin, masing-masing opsi regulasi memiliki alasan tersendiri. Jika dibentuk melalui Pergub, maka implementasi dapat dilakukan lebih cepat dan dilanjutkan dengan penyusunan rencana aksi daerah. Namun jika dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), maka kekuatan hukumnya dianggap lebih komprehensif karena menyangkut lintas sektor.

“Banyak yang berpendapat harus Perda karena ini menyentuh banyak sektor. Apalagi kita juga sudah punya Perda Tahun 2024 tentang pencegahan penyakit menular yang di dalamnya memuat HIV/AIDS,” katanya.

Meski demikian, DPRD Kaltara masih akan melakukan kajian internal untuk menentukan bentuk regulasi yang paling tepat. Pemerintah provinsi juga disebut akan membahasnya lebih lanjut di internal eksekutif sebelum dibawa kembali ke DPRD.

“Komisi IV nanti akan mengkaji lagi apa urgensinya jika diperdakan dan apa pertimbangannya jika cukup Pergub. Pemerintah juga ingin menyamakan pandangan supaya nanti ada titik temu,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Dinas Kesehatan Kota Tarakan menjadi salah satu pihak yang mendorong pembentukan Perda baru. Mereka menilai Perda HIV/AIDS yang dimiliki Kota Tarakan sejak 2007 sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi saat ini.

Tarakan sendiri disebut sebagai daerah dengan angka kasus HIV/AIDS tertinggi di Kaltara. Sementara Kabupaten Nunukan juga dinilai memiliki tren kasus yang cukup tinggi sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Harapannya nanti ada payung hukum tingkat provinsi yang lebih kuat untuk mengatur langkah penanggulangan, termasuk penguatan peran KPA,” tutup Syamsuddin. (*)