DPRD Kaltara Godok Raperda Literasi, Penulis dan Pegiat Buku Disiapkan Ruang Penghargaan

Pansus IV DPRD Kaltara Bahas Pasal demi Pasal Raperda Literasi di Tarakan.(ma)

TARAKAN – Semangat memperkuat budaya membaca dan literasi di Kalimantan Utara terus digelorakan DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi kembali dilanjutkan dalam rapat yang digelar di Tarakan, Kamis (7/5/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, dengan dihadiri tim pakar, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta anggota Pansus IV DPRD Kaltara.

Pembahasan dipimpin langsung Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah. Dalam forum tersebut, pansus membedah substansi pasal demi pasal guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar mampu mendukung pengembangan budaya literasi di daerah.

Syamsuddin menjelaskan, pembahasan kali ini melanjutkan pembahasan mulai Pasal 5 hingga Pasal 15. Dinamika rapat berlangsung aktif dengan berbagai masukan terkait penghargaan, pembinaan, hingga dukungan bagi pelaku perbukuan dan pegiat literasi.

“Hari ini kita melakukan pembahasan pasal per pasal, mulai dari Pasal 5 sampai Pasal 15. Dinamikanya cukup hidup, mulai dari apresiasi penghargaan hingga pembinaan terhadap pelaku perbukuan dan literasi. Mudah-mudahan tim ini tetap kompak sehingga pembahasan bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.

Ia mengatakan, regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi payung hukum pengembangan budaya baca, tetapi juga diharapkan mampu memberi perhatian lebih kepada penulis, komunitas literasi, serta pelaku perbukuan di Kalimantan Utara.

Menurutnya, salah satu poin penting yang tengah dibahas ialah kemungkinan adanya ruang penghargaan bagi masyarakat yang aktif berkarya dan berkontribusi dalam pengembangan literasi.

“Kita ingin ada dukungan bagi penulis dan pegiat literasi. Termasuk bagaimana ke depan ada ruang penghargaan bagi mereka,” jelasnya.

Syamsuddin optimistis pembahasan Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dapat segera dirampungkan. Ia memperkirakan proses pembahasan hanya membutuhkan satu hingga dua kali rapat lanjutan sebelum masuk tahap finalisasi.

“Harapannya tentu tidak lama lagi pembahasan ini selesai, sehingga Ranperda ini bisa segera ditetapkan dan menjadi dasar penguatan budaya literasi di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*)