TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan. Kini, regulasi tersebut telah memasuki tahap harmonisasi.
Pembahasan lanjutan Ranperda digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kamis (07/05/2026), dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto.
Rapat dihadiri anggota Pansus III DPRD Kaltara, tim pakar, OPD terkait, serta Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman yang juga menjadi anggota pansus.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus III menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang dinilai strategis bagi pengelolaan sumber daya air dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pemanfaatan air permukaan.
Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, mengatakan proses pembahasan Ranperda telah melalui sejumlah tahapan penting dan kini berlanjut ke harmonisasi.
“Tahapan-tahapan sudah kita serahkan, kelanjutannya masuk tahap harmonisasi. Kalau bisa lebih cepat tentu lebih bagus, supaya perda ini segera lahir dan bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi daerah,” ujarnya.
Menurut Jufri, lahirnya perda tersebut menjadi momentum penting bagi Kaltara dalam mengatur pemanfaatan sumber daya air, termasuk potensi pajak air permukaan yang selama ini menjadi perhatian DPRD.
Ia juga mengapresiasi seluruh anggota pansus dan OPD yang tetap solid mengawal pembahasan hingga memasuki tahap akhir.
“Walaupun dalam pembahasan kita banyak bertukar pandangan dan pengalaman, tapi tujuannya satu, bagaimana Kaltara memiliki perda yang benar-benar bermanfaat bagi daerah dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kaltara Hj. Aluh Berlian mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dari investasi besar seperti pembangunan PLTA di wilayah Sungai Kayan.
“Jangan sampai kita hanya mengambil PAD-nya saja, tapi lingkungan tidak dipelihara. Dampak pembangunan besar seperti PLTA ini luar biasa, jadi harus benar-benar hati-hati,” tegasnya.
Ia juga menyoroti proyek strategis nasional (PSN) yang kerap membuat daerah harus mengikuti kebijakan pusat, meskipun di sisi lain masyarakat sekitar menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
“Kalau sudah statusnya PSN, suka tidak suka harus dijalankan. Tapi dampak lingkungannya itu yang harus benar-benar dipikirkan,” pungkasnya.(**)














Leave a Reply
View Comments