DPRD Kaltara Terima Aspirasi Buruh, Dorong Solusi Konkret Ketenagakerjaan

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Partai Buruh Exco Kalimantan Utara, perwakilan serikat buruh, organisasi masyarakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (5/5/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kaltara itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain, S.T., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat, khususnya kalangan buruh, dalam momentum peringatan May Day 2026. Sejumlah isu strategis mencuat dalam forum, mulai dari ketenagakerjaan, pertanahan, investasi, hingga persoalan sosial di daerah.

Dalam penyampaiannya, perwakilan buruh menyoroti berbagai persoalan seperti minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, tingginya angka pengangguran, praktik outsourcing, hingga konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat, Muddain menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen mengawal tindak lanjutnya.

“DPRD bekerja atas nama rakyat. Semua aspirasi ini akan kami kawal sesuai kewenangan agar dapat ditindaklanjuti secara konkret,” tegasnya.

Ia juga meminta agar seluruh masukan yang disampaikan dapat disusun secara tertulis dan sistematis untuk memudahkan proses pembahasan lanjutan.

Dari sisi pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Selain itu, pada tahun anggaran 2026 juga direncanakan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesiapan tenaga kerja lokal.

Dalam RDP tersebut, DPRD merumuskan sejumlah langkah strategis, di antaranya melakukan inventarisasi aspirasi secara tertulis, mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara, memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan.

Tak hanya itu, data pencari kerja yang telah dihimpun akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendukung program penempatan kerja yang lebih terarah.

Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muhammad Nasir menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Kami akan mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial, memperkuat kebijakan tenaga kerja lokal, dan meningkatkan pengawasan di lapangan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.

DPRD Kaltara berharap sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menghadirkan solusi nyata, efektif, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara. (hms)