NUNUKAN – Upaya penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Quick Response Lanal Nunukan, Satgas Intelstrat Asahan 26 BAIS TNI, Satgas Ops Intelijen Samurai-26.I Pusintelal, Satgas Intelmar 26, Tim 16 Sebatik, serta Satgas Intelstrat Citarum BAIS TNI di wilayah perairan Pulau Sebatik, Sabtu (25/04/2026).
Sebanyak 1.832 item kosmetik tanpa izin edar diamankan setelah petugas menemukan barang tersebut disembunyikan di antara muatan bahan pokok berupa beras dan minyak goreng.

Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, S.E., M.TR.OPSLA, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada pukul 04.00 WITA terkait rencana masuknya kosmetik ilegal melalui jalur laut di wilayah perbatasan.
“Kami menerima informasi adanya rencana penyelundupan dari Tawau yang akan masuk melalui perairan Sebatik, atas dasar itu, kami langsung menggelar operasi keamanan laut terbatas untuk melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang melintas,” ujarnya dalam press conference, Sabtu (25/04/2026).
Operasi dilakukan sejak pagi hingga sore hari oleh tim patroli di perairan, namun belum membuahkan hasil, pemantauan kemudian dilanjutkan pada malam hari di sejumlah pelabuhan tradisional yang kerap menjadi jalur tidak resmi keluar masuk barang.
Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas Posal Sei Pancang mendeteksi sebuah speedboat yang berasal dari Tawau dan memasuki wilayah perairan Indonesia melalui jalur sungai di Sebatik.
Kapal tersebut terlihat membawa muatan bahan pokok untuk kebutuhan masyarakat setempat, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pada awalnya.
Namun saat dilakukan pemeriksaan lanjutan pada pukul 20.30 WITA, petugas menemukan kejanggalan pada empat kardus besar yang disimpan di tengah muatan dan tertutup rapi dengan lakban cokelat serta ditindih beras dan minyak goreng.
Setelah salah satu kardus dibuka dan disaksikan oleh buruh setempat, petugas memastikan bahwa isi kotak tersebut merupakan kosmetik ilegal yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen resmi.
“Barang tersebut sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas dengan cara ditumpuk di antara bahan pokok. Ini modus yang cukup rapi, namun berhasil kami ungkap,” kata Slamet.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti beserta motoris berinisial MR (27), warga Sebatik Utara, dan seluruh barang dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang bukti terdiri dari kosmetik merek Berlian sebanyak 392 item dan kosmetik tanpa merek sebanyak 1.440 item, sehingga total keseluruhan mencapai 1.832 item.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Nunukan, Ahmad Kuncoro Pandu Yekti, menyebutkan bahwa potensi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp74.166.950.
“Nilai tersebut mencakup bea masuk, pajak impor, serta nilai barang yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Seluruh barang bukti, termasuk speedboat dan pelaku, selanjutnya diserahkan oleh Lanal Nunukan kepada Bea Cukai Nunukan sebagai leading sector dalam penanganan kasus kepabeanan.
Komandan Lanal Nunukan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan, khususnya pada jalur-jalur tradisional yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas penyelundupan.
“Keberhasilan ini adalah hasil sinergitas yang baik antar stakeholder, kami akan terus meningkatkan pengawasan demi melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan wilayah dari masuknya barang ilegal,” tegasnya. (*rls)














Leave a Reply
View Comments