Peredaran Sabu di Perbatasan Digagalkan, Polres Nunukan Amankan Nelayan

Barang Bukti

NUNUKAN – Upaya peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali berhasil digagalkan oleh Polres Nunukan. Seorang pria berinisial S (31), yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan dengan barang bukti sabu seberat bruto 24,89 gram.

Kapolres Nunukan Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Sunarwan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Asnur Dg Pasau, Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang baru masuk dari wilayah Malaysia ke Indonesia dengan mengendarai sepeda motor. Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di lipatan ujung celana bagian kanan pelaku.

“Barang bukti berupa sabu dibungkus plastik transparan dan dilapisi plastik hitam,” terang Sunarwan, Jumat (10/04/2026).

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Tawau, Malaysia, dengan harga sekitar 1.600 ringgit. Barang itu rencananya akan diserahkan kepada seorang pria berinisial F dengan nilai Rp10 juta.

Saat ini, F masih dalam pengejaran aparat dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara yang beroperasi di wilayah perbatasan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit telepon genggam merek Realme, serta barang pribadi pelaku.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Satresnarkoba terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.(*rls)