NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (31/03/2026).
Penyerahan LKPD dipimpin langsung oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, S.E. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Penyampaian LKPD ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan Sabri.
Ia menjelaskan, laporan keuangan yang disusun telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Meski demikian, pihaknya mengakui masih terdapat kekurangan yang perlu disempurnakan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara dapat memberikan masukan serta rekomendasi konstruktif melalui proses pemeriksaan yang akan dilakukan.
“Kami sangat mengharapkan bimbingan dan masukan dari BPK agar pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah semakin baik serta mampu mewujudkan akuntabilitas yang optimal,” tambahnya.
Bupati juga menyebutkan, penyerahan LKPD tahun ini merupakan yang kedua di masa kepemimpinannya. Ia turut menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin baik dengan BPK selama ini.
Di akhir sambutannya, Irwan Sabri berharap Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Sementara itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian LKPD oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan secara terinci terhadap LKPD yang telah diserahkan, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Dalam proses pemeriksaan, BPK berharap dukungan penuh dari seluruh jajaran Pemkab Nunukan, khususnya dalam penyediaan data dan dokumen yang diperlukan secara tepat waktu dan akurat.
BPK juga menekankan bahwa proses pemeriksaan bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui sinergi yang terus terjalin antara BPK dan Pemerintah Kabupaten Nunukan, diharapkan tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(*)














Leave a Reply
View Comments