Syamsuddin Arfah Dorong Dukungan bagi Penulis dan Pegiat Literasi

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah. (ma)

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat ekosistem literasi sekaligus mendukung para penulis dan pelaku literasi di daerah.

Pembahasan draf Ranperda tersebut digelar dalam rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim pakar, budayawan, akademisi, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Rapat Hotel Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (10/3/2026).

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan proses pembahasan kini semakin mengerucut setelah seluruh pihak memiliki kesamaan pandangan terkait substansi Ranperda.

Menurutnya, penyamaan persepsi yang dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan membuat arah pembahasan menjadi lebih jelas dan memudahkan proses penyelesaian regulasi tersebut.

“Persepsi semua pihak pada dasarnya sudah sama. Kerangka besar Ranperda ini juga sudah ada, sehingga pembahasannya ke depan akan lebih mudah,” ujar Syamsuddin.

Ia menjelaskan, sejumlah masukan dari tim ahli, akademisi, budayawan, hingga perangkat daerah turut memperkaya substansi Ranperda. Beberapa bagian dalam draf bahkan telah direvisi untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan literasi di daerah.

Salah satu poin yang diperkuat adalah keterkaitan antara pengembangan perbukuan dengan peningkatan budaya literasi masyarakat. Menurut Syamsuddin, literasi tidak bisa dipisahkan dari upaya memperkuat produksi dan distribusi buku.

“Awalnya pembukuan terlihat sederhana, tetapi setelah dibahas lebih jauh ternyata ada banyak aspek yang harus diatur, termasuk keterkaitan antara perbukuan dan literasi,” katanya.

Selain itu, Pansus IV juga mendorong agar Ranperda tersebut memasukkan nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian dari pengembangan literasi di Kalimantan Utara.

Tak hanya itu, regulasi tersebut juga dirancang untuk memberikan dukungan kepada penulis dan pegiat literasi, termasuk kemungkinan pemberian penghargaan bagi mereka yang aktif berkarya.

“Kita ingin ada dukungan bagi penulis dan pegiat literasi. Termasuk bagaimana ke depan ada ruang penghargaan bagi mereka, serta dukungan anggaran untuk kegiatan literasi dan pengembangan buku,” jelasnya.

Dengan sejumlah penyempurnaan yang telah dilakukan, Syamsuddin optimistis pembahasan Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dapat segera diselesaikan.

“Harapannya tentu tidak lama lagi pembahasan ini selesai, sehingga Ranperda ini bisa segera ditetapkan dan menjadi dasar penguatan budaya literasi di Kalimantan Utara,” pungkasnya.(*)