Ilham Zain: Ranperda Literasi Kaltara Harus Didukung Regulasi dan Anggaran Kuat

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ilham Zain

TARAKAN – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ilham Zain, menegaskan bahwa penguatan budaya literasi di daerah harus didukung oleh regulasi yang jelas serta komitmen anggaran yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi Tahun 2026 di ruang rapat Hotel Swiss-Bel Tarakan, Selasa (10/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Provincial Manager INOVASI Kaltara, tim pakar ahli, kalangan budayawan, akademisi, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam kesempatan itu, Ilham Zain menyampaikan bahwa upaya membangun budaya membaca di masyarakat tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan buku dan penguatan literasi secara bersamaan.

“Buku dan literasi adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Jika buku ada tetapi budaya membaca tidak kuat, maka buku tidak akan banyak dimanfaatkan. Sebaliknya, jika minat membaca ada tetapi buku sulit diakses, maka literasi juga tidak berkembang,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran regulasi yang kuat sangat diperlukan agar program pengembangan literasi dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.

Ia menilai selama ini banyak program yang sebenarnya baik, namun tidak berkembang secara maksimal karena tidak memiliki dasar kebijakan yang kuat.

“Di Indonesia kita memahami bahwa program yang baik akan berjalan lebih optimal jika didukung regulasi. Tanpa itu, banyak inisiatif yang akhirnya berjalan terbatas,” katanya.

Ilham juga membagikan pengalamannya saat menempuh studi di Jilin University, Tiongkok. Ia mengaku sangat terkesan dengan budaya membaca yang begitu kuat di lingkungan akademik maupun masyarakat.

“Ketika masuk ke perpustakaan, hampir semua orang terlihat membaca dengan serius. Itu menunjukkan bahwa literasi telah menjadi bagian dari budaya,” ungkapnya.

Menurutnya, budaya membaca seperti itu perlu didorong di Kalimantan Utara melalui dukungan kebijakan, fasilitas, serta ekosistem literasi yang memadai.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun ekosistem perbukuan di daerah, termasuk memberikan ruang bagi penulis lokal serta mendukung keberadaan percetakan buku di Kalimantan Utara.

“Penulis kita harus diberi ruang untuk berkembang. Jangan sampai mereka kesulitan menerbitkan karya hanya karena harus mencetak buku di luar daerah,” jelasnya.

Ilham menilai pengalaman di Yogyakarta menunjukkan bahwa ketika ekosistem literasi berkembang dengan baik—mulai dari penulis, penerbit, hingga percetakan—akses terhadap buku menjadi lebih mudah dan biaya penerbitan lebih terjangkau.

Karena itu, ia menilai Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi yang tengah dibahas memiliki nilai strategis bagi masa depan daerah.

“Perda ini sangat istimewa karena secara khusus mengatur literasi di daerah. Ini bisa menjadi salah satu regulasi pertama di Indonesia yang fokus pada pengembangan literasi,” ujarnya.

Selain itu, Ilham yang juga terlibat dalam Pusdaksi (Pusat Data, Sumber Daya, dan Kajian Literasi) menegaskan pihaknya siap mengawal implementasi perda tersebut agar tidak berhenti hanya pada tahap regulasi.

“Kami dari Pusdaksi siap ikut mengawal perda ini secara positif, termasuk memberikan penjelasan kepada masyarakat jika ada pertanyaan atau masukan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dukungan anggaran melalui APBD menjadi faktor penting agar program literasi dapat berjalan efektif.

Menurutnya, perlu ada alokasi dana yang jelas, khususnya melalui Dinas Perpustakaan, agar berbagai program literasi seperti fasilitasi penulis, penerbitan buku, hingga kegiatan literasi masyarakat dapat terlaksana dengan baik.

“Jika perda sudah ada, maka implementasinya juga harus didukung anggaran. Tanpa itu, program literasi akan sulit berjalan optimal,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan dalam memperkuat budaya literasi di Kalimantan Utara serta mendorong lahirnya lebih banyak karya buku dari daerah.

“Ketika budaya membaca tumbuh kuat, maka generasi kita akan memiliki wawasan luas dan daya saing yang lebih baik,” pungkasnya.