TANJUNG SELOR – Suasana serius namun hangat mewarnai rapat pembahasan kontribusi pemanfaatan kawasan mangrove dan gambut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Rapat Gubernur Lantai 4, Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Selasa (3/3/2026).
Rapat ini dihadiri oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, serta fokus pada pengelolaan sumber daya alam agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan rendah karbon berbasis komunitas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menyampaikan apresiasi atas adanya nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Kalimantan Utara dan PT IKL terkait pengelolaan karbon. Ia menegaskan pentingnya kesatuan langkah antara pemerintah provinsi dan kabupaten agar daerah memperoleh kompensasi yang adil dari kawasan hutan yang selama ini dijaga masyarakat.
“Kami mendukung sepenuhnya, namun tentu berharap ada komunikasi teknis lebih lanjut ke pemerintah kabupaten agar kami mendapatkan data dan informasi lengkap,” ujar Wempi.
Bupati Wempi menjelaskan, Kabupaten Malinau memiliki potensi gambut sekitar 42 ribu hektar, dan hampir 90 persen wilayahnya berada dalam kawasan hutan lindung. Bahkan separuh wilayah administrasi Kalimantan Utara berada di Malinau, yang dikenal sebagai paru-paru dunia karena luasnya tutupan hutan.
Ia menekankan, hutan-hutan ini dijaga oleh masyarakat, terutama masyarakat adat, sehingga sudah sepatutnya mereka mendapatkan manfaat dan perlindungan yang jelas dalam skema pengelolaan karbon. “Regulasi yang kuat dan berpihak pada daerah menjadi kunci agar pengelolaan karbon tidak hanya menguntungkan pihak luar, tetapi benar-benar memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di dalam kawasan,” jelasnya.
Rapat ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat berjalan seiring, sehingga pengelolaan alam yang strategis tidak hanya bermanfaat secara ekonomi, tetapi juga sosial dan ekologis. (*)














Leave a Reply
View Comments