Pansus III DPRD Kaltara Kebut Pembahasan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pembahasan dilakukan dalam rapat bersama pimpinan dan anggota pansus, tim pakar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (5/3/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan pembahasan raperda tersebut bertujuan memperkuat peran desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, dalam rapat tersebut pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah memaparkan secara menyeluruh substansi raperda yang tengah dibahas.

“Perda ini pada dasarnya mengatur bagaimana desa dapat memberdayakan masyarakatnya. Di dalamnya mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi desa hingga peningkatan peran pemerintah desa dalam mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya kepada juwata.id.

Arming menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan dalam mendorong peningkatan ekonomi masyarakat desa. Selain itu, berbagai persoalan yang selama ini muncul di desa juga diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam perda tersebut.

Ia menilai selama ini masyarakat desa masih membutuhkan pembinaan dan pengawasan yang lebih terarah dari pemerintah, sehingga kehadiran perda ini menjadi sangat penting.

“Dengan adanya perda ini nantinya pemerintah desa juga diharapkan lebih aktif memberikan pelatihan, edukasi serta pendampingan kepada masyarakat desa,” katanya.

Tidak hanya itu, perda ini juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pengembangan berbagai potensi usaha masyarakat, termasuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam pembahasan tersebut, kata Arming, pihaknya juga menyoroti pentingnya memperhatikan aspek adat dalam kehidupan masyarakat desa agar dapat diakomodasi dalam kebijakan yang disusun.

Selain itu, persoalan konflik lahan yang kerap terjadi di sejumlah desa juga menjadi perhatian dalam pembahasan raperda tersebut.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan edukasi terkait penyelesaian konflik agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Ke depan kami berharap dalam perda ini juga dapat dimasukkan mekanisme penyelesaian konflik di tingkat desa. Jadi ketika terjadi konflik, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun antar desa, pemerintah desa bisa mengambil peran,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah desa tidak boleh hanya menjadi penonton ketika terjadi persoalan di masyarakat, tetapi harus hadir memberikan pendampingan serta advokasi.

Dalam kesempatan itu, Pansus III juga menanyakan secara jelas peran pemerintah provinsi dalam pelaksanaan kebijakan desa, mengingat di tingkat kabupaten telah terdapat sejumlah peraturan yang mengatur hal serupa.

“Dari penjelasan yang kami terima, posisi pemerintah provinsi lebih pada fungsi pengawasan dan koordinasi bersama pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Dengan peran tersebut, pemerintah provinsi tetap memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan serta dapat mengambil langkah koordinasi apabila diperlukan.

Arming berharap pembahasan raperda tersebut dapat segera rampung dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa di Kalimantan Utara.

“Harapan kami tentu perda ini nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat serta kemajuan desa-desa di Kalimantan Utara,” tutupnya. (*)