Karantina Kaltara Temukan 38 Pasang Tanduk Rusa Tanpa Dokumen di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

TARAKAN – Komitmen pengawasan terhadap peredaran bagian tubuh satwa liar terus diperkuat. Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara resmi menyerahkan 38 pasang tanduk rusa hasil penahanan karantina kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur pada Kamis (26/02).

Tanduk rusa tersebut diamankan petugas saat pemeriksaan rutin barang bawaan penumpang menggunakan mesin x-ray di Pelabuhan Tunon Taka. Dari hasil pemindaian, ditemukan bagian tubuh satwa liar yang tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana, menjelaskan bahwa puluhan tanduk rusa tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025.

“Sebagian merupakan barang bawaan penumpang dari Tawau menuju Nunukan, dan ada juga dari Nunukan ke Parepare. Seluruhnya melalui jalur laut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).

Ia menegaskan, rusa termasuk satwa liar yang perdagangannya diawasi secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan tercatat dalam Appendix II. Artinya, meski belum terancam punah, spesies ini dapat mengalami penurunan populasi apabila perdagangannya tidak dikendalikan secara ketat.

“Setiap pemanfaatan atau peredaran bagian tubuh satwa liar wajib memenuhi ketentuan hukum. Tanpa dokumen resmi, tentu kami lakukan penahanan sesuai prosedur,” tegasnya.

Setelah melalui tahapan administrasi dan penanganan karantina, tanduk rusa tersebut diserahkan kepada BKSDA untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan di bidang konservasi.

Ichi menambahkan, langkah ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga kelestarian satwa liar serta memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang menjadi jalur strategis lalu lintas barang dan penumpang.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum karantina guna mencegah peredaran ilegal bagian tubuh satwa liar,” pungkasnya. (*)