Dprd Kaltara Sosialisasikan Raperda Perizinan SDA di Wilayah Sungai Kayan

Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda).(ist)

BULUNGAN – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Arming, S.H., menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) dan Persetujuan Penggunaan Air di Wilayah Sungai Kayan, Selasa (17/02/2026).

Kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait substansi regulasi yang tengah dibahas, khususnya bagi warga yang bermukim dan beraktivitas di kawasan Sungai Kayan.

Dalam pemaparannya, Arming menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air, termasuk mekanisme persetujuan penggunaan air di wilayah Sungai Kayan. Menurutnya, pengaturan yang jelas dan terstruktur sangat diperlukan agar pengelolaan SDA dapat berjalan tertib, adil, dan berkelanjutan.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami arah dan tujuan regulasi yang sedang dibahas. Kita ingin aturan ini benar-benar menjadi payung hukum yang kuat,” ujar Arming.

Ia menambahkan, keberadaan Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, menciptakan kepastian dalam pemanfaatan sumber daya air, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik dalam penggunaan dan pengelolaan air di wilayah Sungai Kayan.

Arming menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat hingga regulasi ini benar-benar lahir sebagai payung hukum yang kokoh dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Harapannya, Raperda ini nantinya mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Sungai Kayan,” tegasnya. (*)