NUNUKAN – Pastikan ketersediaan bahan pangan, khususnya komoditas beras, aman dan harganya stabil, Polres Nunukan melalui Unit Tipidter Satreskrim bersama Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI, Subdit Indagsi Polda Kaltara, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan melaksanakan pengecekan harga dan stok beras di wilayah Kabupaten Nunukan, pada Rabu (20/11/2025).
Kegiatan ini dilakukan pada sejumlah titik penjualan meliputi Pasar Inhutani, Distributor serta Pengecer, dalam kegiatan tersebut hadir AKP Harry Arsa, S.Tr.K., S.I.K. selaku Kasubdit Indagsi Polda Kaltara bersama jajaran BAPANAS RI serta personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nunukan dan Dinas Ketahanan Pangan Kab. Nunukan.
Dilapangan petugas BAPANAS melakukan pengambilan sampel beras merk Mawar Melati dan 2 Ketupat, serta meninjau langsung standar penyimpanan beras di gudang.
Sementara di Distributor tim melakukan pengecekan dan penekanan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), sedangkan di tingkat Pengecer dilakukan pengawasan stabilisasi harga beras SPHP.
Berdasarkan hasil pengecekan, harga beras di tingkat pengecer tercatat sebagai berikut:
* Medium rata rata 15.400/kg dimana Harga Eceran tertinggi di Kalimantan adalah Rp 14.000
* Premium: Rp 15.900/kg, (dimana Harga Eceran tertinggi di Kalimantan adalah Rp 15.400)
* SPHP: Rp 13.000/kg (dimana Harga Eceran tertinggi di Kalimantan adalah Rp. 13.100,-)
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPDA Sunarwan, mengatakan meskipun sebagian harga melampaui HET, stok beras di wilayah Kabupaten Nunukan dipastikan dalam kondisi stabil dan mencukupi.
“Hasil pengawasan di lapangan ditemukan harga yang melampaui HET, namun tidak mempengaruhi ketersedian stok beras untuk di wilayah Kabupaten Nunukan. Dan hasil laporan juga diterima, jalur distribusi melalui kapal pengangkut barang dari Sulawesi dan Surabaya juga dilaporkan berjalan normal”, ujar Sunarwan.
Sunarwan juga menjelaskan beras yang melampaui HET di Nunukan karena dipengaruhi oleh biaya transportasi.
“Mengacu pada SK Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor: SK/375/2025, HET beras wilayah Kalimantan ditetapkan Rp 15.400 untuk kategori premium dan Rp 14.000 untuk kategori medium. Adapun tingginya harga di Nunukan dipengaruhi oleh biaya akomodasi transportasi kapal swasta, ongkos buruh angkut, serta tingginya harga dari produsen di Sulawesi dan Surabaya”, ungkapnya.
Namun sekali lagi Sunawan menegaskan kegiatan pengawasan dilaksanakan sebagai upaya menstabilkan stok pangan.
“Kegiatan pengawasan bersama ini dilakukan sebagai upaya memastikan stabilitas pangan tetap terjaga dan harga beras tetap terkendali di tengah kebutuhan masyarakat”, tutupnya. (*hms)














Leave a Reply
View Comments