TARAKAN – Oknum polisi Bripka MA ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei 2025.
Penetapan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan Polres Kabupaten Tana Tidung (KTT) dibantu dengan Polda Kaltara.
Kapolsek Sesayap Hilir, IPDA Dedy Timang mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan melalui keterangan saksi dan beberapa petunjuk menjadi alasannya menetapkan MA sebagai tersangka. Dan penetapan oknum polisi ini sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara bersama personel Polda Kaltara.
“Untuk perkembangan oknum inisial MA, berdasarkan alat bukti yang cukup kita sudah tetapkan tersangka dan sudah ditahan per tanggal 4 Juni 2025 di Rutan Polda Kaltara,” sebutnya, Minggu (8/6), saat dihubungi awak media.
Hasil pemeriksaan sementara, MA berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Disinggung terkait lamanya MA berjualan sabu, modus menjajakan barang haram dan berapa lama ia berjualan, masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. “Nanti ada hasil pasti kami kabarin,” tuturnya.
Tak hanya mengamankan MA, pihaknya juga mengamankan oknum polisi berinisial Bripda RS dan tiga orang warga sipil berinisial SR, RD dan IS. Namun pihaknya belum menemukan alat bukti yang kuat terkait keterlibatan Bripda RS dalam kasus tersebut.
“Untuk oknum RS, sampai saat ini kami tidak cukup alat bukti. Sehingga yang bersangkutan dipulangkan. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan. Dari tiga warga sipil, SR yang diduga sebagai anak buah MA,” jelasnya.
Dan untuk SR dugaan turut serta pengendali sabu sekaligus sebagai pengepul uang hasil penjualan dari IS dan RD. Apakah juga masuk dalam proses sidang etik di internal Polri, pihaknya menyerahkan prosesnya ke Bidang Propam Polda Kaltara.
“Kami masih lakukan penyidikan lanjutan. Semoga dalam proses penyidikan bisa mengungkapkan. Karena kebanyakan para tersangka banyak yang tidak mengakui. Jadi harapan kami dalam penyidikan bisa kooperatif nantinya,” ungkapnya.
Walaupun seseorang tidak mengakui perbuatannya, lanjut Dedi, jika ada alat bukti yang cukup, pihaknya tetap menaikan status pelaku menjadi tersangka. Meski begitu, dalam penyidikan pihaknya perlu berhati-hati.
“Jangan sampai berkesan memaksa mengintimidasi terhadap seseorang. Hal itu kami tidak harapkan. Karena terkait Hak asasi manusia. Menurut saya endingnya, banti dipersidangan akan diuji dan terbuka semuanya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum polisi Bripka MA dan Bripda RS yang bertugas di wilayah KTT, ditangkap oleh tim Polsek Sesayap Hilir, 7 Mei 2025. Sebelumnya polisi berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku peredaran narkoba dan barang bukti sabu sebanyak 10 paket sabu siap edar di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir.(*sa)
Leave a Reply
View Comments