Tarakan – Setelah melakukan pelarian 10 hari, seorang terduga pelaku penikaman yang terjadi di Gang Lumba-Lumba, Kelurahan Sebengkok AL, Kecamatan Tarakan Tengah pada Selasa 25 Maret 2025 lalu berhasil ditangkap.
Kasi Humas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam mengatakan terduga tersangka ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan bersama Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat di Kabupaten Malinau pada Rabu (9/4/2025).
“Personil dan Subnit Resmob satreskrim polres Tarakan bersama unit Reskrim Polsek Tarakan Barat setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan mencari info keberadaan pelaku, setelah informasi dihimpun pengejaran terhadap terduga pelaku pun dilakukan dan diketahui berada di Kabupaten Malinau,”ujarnya, Kamis (10/04/2025).
“Setelah mengetahui info pelaku di Malinau kemudian Subnit Resmob berkoordinasi dengan Reskrim Polres Malinau. Dan selanjutnya mereka membawa tersangka dari malinau ke Polres Tarakan”, tambahnya.
Terkait kronologis kejadian penikaman menurut Anita belum bisa sampaikan karena masih dalam tahap pemeriksaan. “Untuk keterangan lebih lanjut akan kita konfirmasi setelah melakukan pemeriksaan lagi kepada tersangka ini”, imbuhnya. (*ml)
.
Leave a Reply
View Comments