Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, dilaksanakan di Swissbell Hotel. Kegiatan dilaksanakan dari Tanggal 8 sampai dengan 9 September 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, S.Pd menyampaikan Daftar Pemilih yang berkualitas harus memenuhi unsur Akurat, Mutakhir dan Komprehensif namun persoalan yang terjadi, data pemilih ini menjadi permasalahan yang berulang disetiap penyelenggaraan Pilkada.
“masalah klasik ya, data ganda, data pemilih meninggal dunia, data siluman,”ungkap Riswanto
Riswanto menambahkan fokus pengawasan dilakukan dari hasil singkronisasi DP4 dengan DPT pemilu terakhir yang berpotensi tidak memenuhi unsur komprehensif karena masih terdapat data pemilih yang meninggal dunia, beralih status jadi TNI/Polri, pindah domisili dari warga negara indonesia yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA).
“belum Komprehensif, banyak data yang harus disingkronisasi, mari berdiskusi untuk hasil yang baik,”Tambahnya.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan pada Tanggal 31 Mei 2024 sampai Tanggal 23 September 2024.
“Pemutakhiran data pemilih bukan hanya sekedar untuk mengsinkronisasi data pemilih, yang paling penting memastikan masyarakat mendapatkan dan menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemilihan serentak 27 November 2024, mendatang”Ungkap Saifullah
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengekta, Johnson menegaskan bahwa Bawaslu Kota Tarakan terus melakukan pengawasan melekat dan ketat terhadap proses pemutakhiran data Pemilih.
“kami terus awasi setiap proses tahapan yang dilalui, agar data pemilih yang diperoleh bisa akurat,”tegas Johnson.
Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kota Tarakan, Disdukcapil Kota Tarakan. Panwaslu Kecamatan dan Panitia Penyelenggara Pemilihan (PPK) dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang. (*)
Leave a Reply
View Comments