TARAKAN – Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Pansus Pajak dan Retribusi Daerah kembali melakukan rapat kerja bersama OPD teknis terkait pengampu retribusi di Ruang Rapat Hotel Tarakan Plaza, Rabu (23/08/23).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus M. Iskandar HS, didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Ruslan dan Sekretaris Pansus Norhayati Andris serta Anggota Pansus Achmad Usman, Jufri Budiman, Mohammad Saleh, Muhammad Hatta, Rakhmad Sewa, dan Siti Laela.
Dalam pertemuan ini, Ketua Pansus Iskandar HS mengatakan agar setiap OPD menyampaikan semua objek retribusi yang ada di OPD nya masing-masing. OPD pengampu yang hadir dapat menyampaikan dasar-dasar penentuan nilai tarif retribusi yang ditetapkan termasuk adanya objek-objek baru yang ingin diusulkan.
Kemudian masing-masing OPD yang hadir pun menyampaikan usulan objek dan nilai tarif retribusi.
Dr. Tomi Labo selaku Kepala Bapenda Prov. Kaltara mengatakan khusus pajak, saat ini Bapenda sedang fokus terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor, “Jangan sampai kita nanti perang tarif dengan Provinsi lain, makanya ada wacana untuk wilayah Kalimantan untuk menyamakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor, agar tidak terjadi kecenderungan konsumen membeli kendaraan baru memilih wilayah /provinsi yang tarifnya lebih rendah.” Ungkapnya.
Ia juga menambahkan untuk Retribusi ini, Objek-objek khususnya Retribusi Jasa Pelayanan Umum, Perizinan Tertentu dan Izin usaha, agar OPD pengampu mempertimbangkan 5 atau 10 tahun ke depan harapannya Perda nanti masih relevan.
Anggota Pansus Achmad Usman kemudian mengatakan juga esensi dari pembahasan ini terkait dengan retribusi terkait tarif, maka kami sarankan sebisa mungkin semua tarif itu masuk dalam Perda, karena substansi dari Pembahasan kita itu imbang antara eksekutif dan legislatif, karena eksekutif perlu juga memberikan masukan.
Diakhir pertemuan ini, Sekretaris Pansus Norhayati Andris mengharapkan kepada OPD Pengampu untuk memperbaiki Matriks usulan tarif retribusinya dan agar dapat segera memasukan objek Retibusi baru dalam draf Ranperda ini dengan menentukan dasar penentuan tarifnya.
Ia juga menambahkan untuk OPD diharapkan dalam menentukan Potensi Retribusi itu harus betul-betul yang dapat dipungut di 2024, karena kalau tidak akan menjadi temuan karena dianggap ada potensi yang hilang dan dianggap tidak patuh terhadap Peraturan Daerah karena tidak memungut.(hms)
Leave a Reply
View Comments