Perusahaan Diminta Tertib Pajak dan Dukung PAD Kaltara

Sekprov Kaltara Sampaikan Kebijakan Optimalisasi PAD kepada Dunia Usaha

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerbitan surat edaran yang mewajibkan perusahaan untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 500.13.2/1497/B-ABANG/GUB yang menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha di Kaltara dalam menjalankan kewajiban fiskal dan tanggung jawab sosialnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat.

“Potensi daerah harus dimaksimalkan. Kita ingin PAD meningkat seiring dengan besarnya investasi yang masuk ke Kaltara,” ujarnya, Selasa (21/4).

Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah potensi pajak yang belum tergarap optimal, terutama dari sektor usaha yang memiliki aktivitas besar di daerah namun kontribusinya belum maksimal.

Melalui surat edaran ini, perusahaan diwajibkan membayar berbagai jenis pajak daerah seperti Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selain itu, perusahaan juga didorong untuk menggunakan kendaraan berpelat nomor Kalimantan Utara, membayar pajak alat berat, membuka kantor cabang di Tanjung Selor bagi yang berdomisili di luar daerah, serta menempatkan dana operasional dan CSR pada bank yang beroperasi di Kaltara.

Denny juga menyoroti pentingnya penertiban kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah.

“Ini soal keadilan. Aktivitas usaha dilakukan di Kaltara, maka kontribusinya juga harus kembali ke daerah,” tegasnya.

Pemprov Kaltara akan melakukan pengawasan melalui Tim Optimalisasi PAD guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Perusahaan yang tidak patuh berpotensi dikenai sanksi administratif hingga evaluasi perizinan.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong agar program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan diselaraskan dengan kebutuhan prioritas pembangunan daerah.

“CSR harus terintegrasi dengan program pemerintah agar dampaknya lebih nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltara, H. Sapi’i, S.T., M.A.P., menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Dengan optimalisasi PAD, Pemprov Kaltara berharap pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan merata di seluruh wilayah. (dkisp)