TARAKAN – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian alat tangkap rumput laut di perairan Pantai Amal, Kota Tarakan. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka Prasetyo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Rabu (15/4/2026).
“Kami menerima informasi dari Kapolsek Tarakan Timur terkait adanya dugaan pencurian di perairan Pantai Amal. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung memerintahkan Kanit Gakkum bersama personel piket untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (20/04/2026).
Tim kemudian bergerak menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial KM, RD, dan GS.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pukat rumput laut dan mesin penggerak perahu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Polairud Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Rian, seorang warga yang kehilangan alat tangkap rumput laut miliknya yang terpasang di perairan Pantai Amal.
Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dengan mengambil pukat milik korban untuk dikuasai. Sebagian hasil curian dijual, sementara sebagian lainnya digunakan sendiri oleh pelaku.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku teracam dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Polairud Polres Tarakan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para nelayan. (*)














Leave a Reply
View Comments