NUNUKAN – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus mengalami perkembangan. Aparat penegak hukum kini mempercepat pendalaman perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di Kabupaten Nunukan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa mantan Bupati Nunukan periode 2001–2011 berinisial AH pada Rabu (8/4/2026).
Sementara itu, mantan Bupati Nunukan periode 2016–2025 berinisial AL yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (6/4/2026) belum memenuhi panggilan penyidik, dikarenakan hamil.
Tak hanya itu, penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi lain guna memperkuat berkas perkara. Pemeriksaan dilakukan secara intensif sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menyampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih berada pada tahap pengembangan.
“Sejumlah saksi telah diperiksa dan pendalaman terus dilakukan. Saat ini sudah belasan orang yang dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS serta seorang pejabat pertanahan berinisial JP di Kantor Kejati Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Maret lalu.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di Kabupaten Nunukan selama dua hari, pada 25–26 Februari 2026. Lima instansi yang menjadi lokasi penggeledahan meliputi Kantor KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP Nunukan, Bagian Ekonomi dan SDA Setda Nunukan, Bagian Hukum Setda Nunukan, serta Dinas Lingkungan Hidup Nunukan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen penting dalam bentuk fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejati Kalimantan Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Andi Sugandi, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut serta akan menyampaikan perkembangan secara berkala kepada publik. (*)














Leave a Reply
View Comments