TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 18.37 WITA di wilayah Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari keributan yang terdengar oleh warga di sekitar lokasi. Saat saksi keluar rumah, korban berinisial A (41) ditemukan sudah dalam kondisi tersungkur di atas aspal bersama sepeda motornya.
“Dari keterangan saksi, sempat terjadi adu mulut sebelum kejadian. Saksi juga melihat dua orang terduga pelaku melarikan diri dari lokasi sesaat setelah korban terjatuh,” ungkapnya.
Korban yang berprofesi sebagai buruh tani/perkebunan dan merupakan warga Karang Balik sempat dilarikan warga ke Puskesmas Karang Rejo. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan satu orang tersangka berinisial IR (36), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur. Sementara itu, dugaan motif masih terus didalami, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan dokter spesialis forensik di RSUD Jusuf SK, ditemukan luka tusuk serius pada tubuh korban. Luka tersebut berada di bagian perut sebelah kanan dengan kedalaman sekitar 13 cm. Selain itu, terdapat indikasi korban mengalami kekurangan oksigen sebelum meninggal dunia.
“Luka tusuk memiliki kemiringan sekitar 45 derajat dengan karakter satu sisi lancip dan satu sisi tumpul,” jelas AKP Reginald.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, serta satu unit telepon genggam milik korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tim kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi guna memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1), ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan pra-rekonstruksi, serta melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. (*ma)














Leave a Reply
View Comments