TARAKAN – Lapas Kelas IIA Tarakan memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 844 narapidana dan anak binaan, Sabtu (21/3/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang langsung bebas setelah menerima remisi.
Kepala Lapas Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Fitroh Qomarudin, menyerahkan remisi secara simbolis di Lapangan Utama Lapas.
Dalam kesempatan tersebut, Jupri menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” katanya.
Berdasarkan data, sebanyak 835 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana. Sementara itu, 9 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II).
“Dari penerima RK II, lima orang langsung bebas karena kasus pidana umum. Sedangkan empat lainnya yang terlibat kasus narkotika masih harus menjalani pidana pengganti,” jelasnya.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.
Jupri menegaskan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Ini menjadi kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan sikap yang positif,” tutupnya.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aturan turunannya. (*)














Leave a Reply
View Comments