Yancong: Raperda Pemanfaatan Air Sungai Kayan Harus Dongkrak PAD Tanpa Bebani Masyarakat

Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Yancong (kiri).

TARAKAN – Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Yancong, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tidak boleh memberatkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Yancong saat rapat pembahasan Raperda bersama pimpinan dan anggota Pansus III, tim pakar serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (5/3/2026), di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.

Menurutnya, selama ini pemanfaatan air permukaan di Kalimantan Utara sebenarnya memiliki potensi cukup besar untuk menambah PAD daerah. Namun pengelolaannya masih mengacu pada Perda tentang pajak dan retribusi daerah.

“Kalau aturan ini bisa dibuat lebih khusus, kita berharap potensi dari penggunaan air permukaan bisa lebih maksimal dan berdampak pada peningkatan PAD,” kata Yancong.

Ia menjelaskan, saat ini pemanfaatan air permukaan yang tercatat secara resmi masih relatif sedikit. Dari data yang ada, baru sekitar 20 perusahaan yang menggunakan sumber daya air tersebut.

Padahal, di Kalimantan Utara terdapat banyak perusahaan yang berpotensi memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan usaha.

“Ini yang kita lihat masih belum maksimal. Karena itu perlu ada regulasi yang lebih jelas agar pemanfaatannya bisa terdata dan dikelola dengan baik,” ujarnya.

Yancong juga menjelaskan bahwa dalam skema yang ada saat ini, perhitungan teknis mengenai besaran penggunaan air dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), sementara dasar pemungutannya mengacu pada Perda pajak dan retribusi daerah.

Melalui raperda yang sedang dibahas ini, nantinya pengaturan terkait pemanfaatan sumber daya air akan berdiri sendiri dan lebih menitikberatkan pada aspek teknis pengelolaannya.

“Perizinan administrasinya tetap ada di sistem perizinan yang berlaku, tetapi aturan ini lebih kepada bagaimana tata cara pemanfaatan air itu sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD Kaltara berharap dengan adanya regulasi yang lebih jelas, kontribusi sektor pemanfaatan sumber daya air terhadap PAD dapat meningkat.

Namun ia kembali menekankan bahwa kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Harapan kita tentu ada peningkatan PAD. Tapi catatannya jelas, jangan sampai kebijakan ini justru memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung target PAD Kalimantan Utara yang selama ini masih perlu dimaksimalkan agar bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

“Kita berharap PAD bisa menjadi andalan dalam membiayai kegiatan pembangunan di Kaltara, tidak hanya bergantung pada APBD,” pungkasnya. (*)