MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2026, Kamis (5/3/2026) pagi, di Ruang Rapat Intulun Kantor Pemkab Malinau. Kegiatan ini diwakili PLH Sekda Asisten III Bidang Administrasi Umum, Francis S.Pd., M.Pd., mewakili Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H.
“Reforma Agraria merupakan kebijakan strategis negara untuk menata kembali hubungan masyarakat dengan tanah secara berkeadilan,” ujar Francis. Ia menekankan pentingnya peran aktif semua pihak, termasuk Forkopimda dan OPD, dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Francis menambahkan, pembentukan Tim GTRA merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya, dengan tujuan mempercepat proses pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil.
“Harapannya, semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan reforma agraria. Dengan demikian, redistribusi tanah dapat berjalan lancar dan produktivitas masyarakat meningkat,” jelasnya.
Pembentukan tim ini diharapkan tidak hanya mempercepat pelaksanaan reforma agraria, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung program kerja pemerintah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.
Kehadiran Tim GTRA menjadi langkah nyata pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan tanah di Kabupaten Malinau berlangsung adil, produktif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (*)














Leave a Reply
View Comments