Polres Tarakan Tangani 22 Perkara Pidana Selama Januari 2026, Curanmor Paling Dominan

TARAKAN – Kamis (19/02/2026), Polres Tarakan merilis capaian penanganan perkara tindak pidana selama periode Januari 2026. Tercatat, sebanyak 22 laporan polisi ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) di wilayah hukum Kota Tarakan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menyampaikan bahwa dari total laporan tersebut, kasus pencurian menjadi tindak pidana yang paling dominan.

“Sepanjang Januari 2026, kami menerima dan menangani 22 laporan polisi. Kasus yang paling banyak adalah pencurian dengan berbagai jenis barang,” ujarnya.

Dari 16 perkara pencurian yang tercatat, tujuh di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, terdapat tiga kasus pencurian handphone, serta masing-masing satu kasus pencurian kabel tower, sound system, kipas angin, tomat, bor, dan daging ayam.

AKP Ridho menjelaskan, tujuh kasus curanmor menjadi perhatian utama dan sebagian besar tersangka telah berhasil diamankan oleh petugas.

Selain pencurian, Polres Tarakan juga menangani lima perkara penganiayaan, yang terdiri dari tiga penganiayaan biasa dan dua penganiayaan ringan (tipiring). Beberapa perkara penganiayaan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesepakatan kedua belah pihak.

Sementara itu, satu perkara penggelapan hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Progres Penyelesaian Perkara

Adapun progres penanganan perkara selama Januari 2026 meliputi:

  • 13 perkara dalam tahap penyidikan (sidik)
  • 1 perkara dalam tahap penyelidikan (lidik)
  • 5 perkara diselesaikan melalui pencabutan laporan atau Restorative Justice (RJ)
  • 2 perkara tipiring
  • 1 perkara dinyatakan lengkap atau P-21

AKP Ridho menegaskan komitmen Polres Tarakan untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menangani setiap laporan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta pendekatan humanis melalui mekanisme Restorative Justice bagi perkara yang memenuhi syarat.

Ia juga mengimbau masyarakat Kota Tarakan agar lebih waspada, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan setiap kejadian atau informasi yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).(*)