TARAKAN — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Katara, Syamsuddin Arfah, menyoroti maraknya penyebaran kelompok dan perilaku penyimpangan seksual yang dinilai semakin terbuka dan menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar dan anak-anak.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Kalimantan Utara, oleh DPRD Kaltara dari Komisi I dan Komisi IV bersama jajaran pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Kaltara, serta sejumlah perangkat daerah terkait, di ruang rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Senin (09/2/2026).
Syamsuddin menyebut fenomena tersebut berkembang dengan cepat dan tidak seluruhnya terlihat di permukaan. Ia mengibaratkannya seperti fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kecil yang tampak, sementara bagian tersembunyi justru jauh lebih besar.
“Kalau diibaratkan film, ini seperti zombie. Penyebarannya cepat. Hampir di setiap sekolah itu ada,” ujar Syamsuddin dalam rapat Komisi IV.
Menurutnya, kelompok tersebut tidak hanya melibatkan laki-laki yang menyukai sesama jenis (LSL), tetapi juga perempuan yang menyukai sesama perempuan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini perekrutan anggota sudah dilakukan secara terbuka melalui grup-grup media sosial.
“Sekarang sudah mulai vulgar, sudah tidak canggung. Ada grup-grup yang terang-terangan mengajak untuk bergabung,” katanya.
Syamsudin menegaskan bahwa kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah daerah, untuk melakukan intervensi dan pencegahan sejak dini agar tidak semakin meluas di wilayah Katara.
“Kalau bukan kita yang membentengi anak-anak kita, siapa lagi?” tegasnya.
Ia mengakui bahwa fenomena tersebut terjadi hampir di seluruh Indonesia. Namun demikian, DPRD Katara, kata Syamsuddin, berkomitmen untuk meminimalkan penyebarannya di daerah melalui langkah konkret.
“Kalau ada sedikit, jangan sampai menjadi banyak di Katara,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Syamsuddin mendorong percepatan penyusunan regulasi yang bersifat umum dan universal. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan ini.
“Semakin cepat regulasi ini ada, semakin baik. Ini menunjukkan keseriusan kita,” katanya.
Selain regulasi, ia juga menekankan pentingnya edukasi sejak dini di lingkungan sekolah, termasuk pendidikan seks yang tepat serta perhatian terhadap aspek kesehatan dan penyakit menular.
Syamsudin menambahkan, saat ini masih terdapat kesamaan persepsi di Katara bahwa fenomena tersebut dinilai tidak pantas dan perlu diminimalkan. Namun, ia juga mengingatkan adanya potensi penolakan dari kelompok tertentu yang mengatasnamakan hak asasi manusia, seperti yang terjadi di kota-kota besar.
“Bagi kami di Komisi IV, ini memang tugas pemerintah untuk menyiapkan regulasi dan seluruh perangkat yang ada agar fenomena ini bisa diminimalkan,” pungkasnya. (*)














Leave a Reply
View Comments