DPRD Kaltara Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Antara SBS dan PIM

DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara PT. Simapa Bara Sejahtera (SBS) dan PT. Pesona Indo Makmur (PIM)

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara PT Simapa Bara Sejahtera (SBS) dan PT Pesona Indo Makmur (PIM). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kaltara, Selasa (3/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Tamara Moriska, Ketua Komisi IV DPRD Kaltara.

Tamara Moriska menyampaikan bahwa RDP ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya pada Desember lalu, yang juga bertujuan mencari solusi atas sengketa kedua perusahaan. “Rapat ini menjadi sarana bagi DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian masalah kontraktual antara PT SBS dan PT PIM secara konstruktif,” ujarnya.

Rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir dan H. Muddain, Ketua Komisi III Jufri Budiman, Wakil Ketua Komisi IV Dr. Syamsuddin Arpah, anggota Komisi III dan IV seperti Hj. Aluh Berlian, Listiani, H. Mohammad Nafis, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara. Perwakilan dari kedua perusahaan juga hadir dalam pertemuan ini.

Dalam RDP, DPRD Kaltara memberikan rekomendasi agar permasalahan kontraktual antara PT SBS dan PT PIM diselesaikan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan sengketa secara adil bagi kedua pihak. (*)