Bongkar Konter Saat Dini Hari, Residivis Ditangkap Kepolisian KSKP Nunukan

ilustarsi

NUNUKAN – Aksi nekat seorang residivis pencurian kembali berakhir di tangan polisi. A-R, pelaku pembobolan Konter Bismillah Cell di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur, akhirnya dibekuk jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka setelah sempat menggasak uang jutaan rupiah milik korban.

Peristiwa pencurian itu terjadi saat konter dalam keadaan tutup. Pemilik usaha baru menyadari kejadian tersebut ketika hendak membuka konternya pada Selasa pagi (27/1/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Kaca jendela konter tampak pecah, sementara jendela dalam kondisi terbuka.

“Korban mendapati uang tunai yang disimpan di laci meja konter telah raib,” ungkap Kapolsek KSKP Tunon Taka, IPTU Andre Azmi Azhari, S.Tr.K., M.H., Selasa (4/2/2026).

Dari hasil pengecekan, uang tunai yang hilang mencapai Rp7.874.000. Tak terima mengalami kerugian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Tunon Taka.

Menerima laporan itu, tim gabungan Unit Jatanras Polres Nunukan, Unit Reskrim Polsek KSKP, dan Unit Reskrim Polsek Nunukan bergerak cepat. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

“Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria berjalan kaki menuju konter sekitar pukul 00.41 WITA. Ciri-cirinya berbadan kurus, mengenakan celana pendek dan topi,” jelas IPTU Andre.

Hasil penyelidikan mengarah pada A-R, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Polisi kemudian mengamankan pelaku di depan rumahnya di Jalan Arif Rahman Hakim RT 009, Kelurahan Nunukan Timur, Sabtu malam (31/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia masuk ke dalam konter dengan cara merusak jendela samping, lalu memanjat dan mengambil uang yang tersimpan di dalam laci.

“Uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk bermain judi,” tambah Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sisa uang hasil pencurian sebesar Rp304.000, pakaian yang dikenakan saat beraksi, sebuah batu, serpihan kaca jendela, satu unit ponsel, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, A-R dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (**Rls)