Sabu Siap Edar ke Sulawesi Digagalkan BNN Nunukan, Kurir Dapat Upah Rp1 Juta

H ditangkap di Pelanbuhan Tunon Taka Nunukan dengan BB sabu dalam kota HP.

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 250 gram bruto.

Seorang kurir berinisial H ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka, Rabu (12/11/2025), saat hendak membawa paket sabu yang akan dikirim ke Sulawesi melalui jalur penumpang kapal laut.

Kepala BNN Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pria mencurigakan yang mengendarai motor Honda Beat berwarna hitam.

“Kami menerima informasi mendadak dari warga bahwa ada seorang pria berjaket hitam dan berkacamata membawa paket mencurigakan. Saat itu kami belum tahu isinya,” ujar Anton dalam konferensi pers di Kantor BNN Kabupaten Nunukan, Kamis (13/11/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, BNN Nunukan segera membentuk empat tim untuk melakukan penyisiran di beberapa lokasi di wilayah Nunukan.

“Tim pertama kami tempatkan di Sungai Bilaal, tim kedua di Tanjung, tim ketiga di Pelabuhan, dan tim keempat di Mamolo, karena kami belum tahu posisi pasti tersangka,” jelas Anton.

Hasil penyisiran mengarah ke Pelabuhan Tunon Taka. Saat tersangka H memasuki area parkir pelabuhan, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan yang disaksikan oleh pihak Pelindo.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus sabu di dalam kotak telepon genggam merek Oppo A3 dan satu bungkus kecil lainnya di dalam kotak rokok Marlboro. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan lagi empat bungkus sabu tambahan yang disembunyikan di dalam kotak ponsel. Total barang bukti mencapai sekitar 250 gram sabu bruto.

Selain sabu, petugas juga menemukan sebilah badik yang dibawa tersangka.

“Menurut pengakuannya, badik itu untuk keamanan diri. Tapi kami masih dalami, karena bisa saja ada unsur kepercayaan mistis tertentu,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka H mengaku hanya sebagai kurir yang menerima upah sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan paket tersebut. Ia mengaku disuruh oleh seseorang bernama JD, yang baru dikenalnya.

“Tersangka mengatakan diperintah oleh seseorang bernama JD untuk membawa dan meletakkan paket tersebut di pelabuhan dengan sistem jaringan putus,” terang Anton.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian menuju alamat yang disebutkan tersangka untuk mencari JD. Namun, orang yang dimaksud tidak ditemukan di lokasi.

BNN Nunukan kini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan narkoba tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan lintas negara dari Tawau, Malaysia.

“Kasus ini belum selesai. Kami akan terus kembangkan siapa pemilik sabu dari Tawau dan apa peran setiap pelaku. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini tuntas,” tegas Kepala BNN Nunukan.(**)