Samarinda – Forum Diskusi Strategi Kebijakan bertajuk “Transformasi Digital dan Tantangan Pengawasan Notaris” resmi dibuka secara daring oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian Hukum, Andry Indrady, Selasa 23 September 2025.
Dalam sambutannya, Kepala BSK menekankan bahwa forum ini menjadi ruang konstruktif untuk memperbaiki kualitas kebijakan, khususnya implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Menurutnya, kebijakan yang dirumuskan dengan pendekatan kolaboratif mampu memperkuat birokrasi, mendukung reformasi hukum, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Setiap kebijakan harus melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, hingga masyarakat sipil. Dengan pentahelix, kebijakan tidak hanya dipahami esensinya, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh semua pihak,” tegas Andry.
Kegiatan yang diprakarsai Kanwil Kemenkum Kaltim ini diselenggarakan secara hybrid, diikuti peserta dari Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia, pemerintah daerah, notaris, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat umum. Sejumlah narasumber hadir, di antaranya Direktur Perdata Ditjen AHU Henry Sulaiman, Ketua Umum PP Ikatan Notaris Indonesia Irfan Ardiansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, serta akademisi Universitas Mulawarman La Syarifuddin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, dalam laporannya menegaskan bahwa forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan era digital.
Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat Kementerian Hukum “Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak”, yang menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi nyata dalam pembangunan hukum di Indonesia.
Leave a Reply
View Comments