TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum menghadiri Rapat Paripurna ke-31 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Selasa (9/9).
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD kepada LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten (LKPD) Tahun Anggaran Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024, dan Kesepakatan Bersama tentang Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Provinsi Kaltara tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Zainal mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltara yang telah menyampaikan rekomendasi atas LHP BPK RI terhadap LKPD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024.
“Alhamdulillah, LHP BPK RI atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan, Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI,” ujar Gubernur Zainal.
“Dan pada tanggal 2 Juni 2025, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,” lanjutnya.
Dengan diraihnya Opini WTP tersebut, Gubernur Zainal menyampaikan masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki dan segera ditindaklanjuti.
Rekomendasi dan catatan DPRD Provinsi Kaltara yang telah disampaikan hari ini akan ditindaklanjuti dan menjadi bagian penting dalam perbaikan tata kelola keuangan kabupaten.
Gubernur Zainal menyebutkan, rekomendasi atas LHP BPK RI ini sangat berarti bagi jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya aspek tata kelola keuangan di Bumi Benuanta.
“Saya perintahkan seluruh perangkat daerah untuk dapat betul-betul mencermati dan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD, agar tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kaltara dapat lebih transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, ia menjelaskan terkait dengan Kesepakatan Bersama Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, secara konstitusional seluruh proses pembahasan Ranperda tersebut telah rampung dan selesai.
“Ranperda tentang keterbukaan informasi publik ini merupakan instrumen penting untuk menegaskan komitmen kita dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltara berkomitmen menjadikan prinsip keterbukaan sebagai bagian tak terpisahkan dalam tata kelola pemerintahan.
Gubernur Zainal berharap, setelah Ranperda Keterbukaan Informasi Publik disepakati, dapat segera diundangkan dan dilaksanakan secara konsisten di seluruh wilayah kabupaten.
“Ke depan, keterbukaan informasi publik jangan lagi hanya dilihat sebagai kewajiban administratif, tetapi harus menjadi budaya aparatur dalam melayani masyarakat,” terang Gubernur.
Rapat pleno dilanjutkan dengan penyampaian Rekomendasi LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Kaltara Tahun 2024 oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Achmad Djufrie kepada Gubernur Zainal didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, SE, M.Si.
Kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama berita acara Keputusan DPRD Provinsi Kaltara tentang Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi Peraturan Daerah. (dkisp)
Leave a Reply
View Comments