TARAKAN – Kasus pemukulan terkait sengketa akses jalan di RT 17 Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, akhirnya mencapai titik terang setelah dimediasi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Jumat (11/7/25).
Mediasi yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, berhasil mendamaikan kedua belah pihak, sehingga laporan yang masuk ke pihak kepolisian rencananya akan dicabut.
“Alhamdulillah, hari ini juga ada masalah dua selesai, terkait adanya masalah baru kemarin pemukulan, saya mediasi juga teman-teman di DPRD atas nama lembaga melalui pihak terkait dan Alhamdulillah sudah ada ditemunya,” ujar Adyansa.
Ia menambahkan kedua belah pihak dijadwalkan akan bertemu secara kekeluargaan untuk meresmikan kesepakatan damai ini.
Menurut Adyansa, ini adalah kasus kedua yang berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi dalam satu hari ini. “Saya pastikan Alhamdulillah satu hari ini dua masalah, dua perkara yang ada di masyarakat Insya Allah selesai,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai dan mediasi yang berhasil, kata Adyansa laporan polisi dipastikan akan dicabut.
Ia juga menyayangkan adanya provokasi yang memperkeruh suasana saat peninjauan lapangan beberapa waktu lalu.
“Kami mau menyayangkan sekali karena ada gerakan lain waktu itu, ada gerakan tambahan atau enggak ada permasalahan baru, tapi sudahlah yang lalu biar berlalu, kita fokus untuk menyelesaikan masalah. Alhamdulillah sudah selesai,” kata Adyansa.
Politisi PKS itu juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh masyarakat di Gang Rukun RT 17.
“Untuk seluruh masyarakat yang ada di Gang Rukun RT 17, saya pesankan yang pertama Alhamdulillah permasalahan ini sudah selesai. Jalan silakan kita pakai, tidak ada lagi gap atau kompor mengkompori, jangan gampang terprovokasi,” imbuhnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan tidak mudah terhasut. Adyansa, berharap tidak ada lagi gejolak serupa di kemudian hari.
“Jangan kompor mengkompor, karena ini awalnya kompor mengkompor akhirnya terjadi panas-panas. Alhamdulillah percayakan ke kami DPRD Kota Tarakan, insyaallah semua apa yang masuk pelan-pelan kita kalau bisa kita selesaikan dengan secara kekeluargaan,” tutup.
Sementara itu, kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mulawarman Gang Rukun, RT 17, Karang Anyar Pantai, pada 20 Juni 2025 sempat hebohkan warga Kota Tarakan, dua pelaku telah ditahan pihak kepolisian menindaklanjuti laporan korban.
Peristiwa pengeroyokan ini menimpa Abdullah, Tim Paralegal dari kantor Law Firm Lontara Mata Allo saat mengikuti kunjungan lapangan (Kunlap) DPRD kota Tarakan yang berniat menyelesaikan persoalan jalan warga.
Insiden tersebut terekam beberapa saksi dan didukung dengan alat bukti yang cukup untuk menguatkan laporan yang telah diajukan ke Polres Tarakan.
Laporan pengeroyokan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/162/VI/2025/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara tertanggal 20 Juni 2025.(**mt)
Leave a Reply
View Comments