NUNUKAN – Secara resmi Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jawaban tersebut disampaikan oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri,S.E dalam rapat paripurna sebagai bagian dari proses pembahasan lanjutan Raperda yang dinilai strategis untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (1/7/2025)
“Pemerintah Daerah mengapresiasi masukan dari tujuh fraksi, yakni Fraksi Partai NasDem, PDI Perjuangan, PKS, Hanura, Demokrat, Gerindra, dan Fraksi Karya Kebangkitan Nasional (KKN). Pemerintah menegaskan bahwa Raperda ini disusun untuk menjawab dinamika fiskal daerah dengan tetap memperhatikan asas keadilan, efisiensi, dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil”, ujar Bupati.
Diungkapkan Bupati Irwan ada beberapa poin penting yang perhatian pemerintah terkait Pandangan Umum Fraksi – Fraksi yakni,
Fraksi Hanura menekankan pentingnya pemerataan beban pajak dan retribusi mengingat karakteristik wilayah Nunukan yang luas dan beragam. Pemerintah menyambut baik pandangan ini dan menyatakan bahwa prinsip keadilan menjadi acuan dalam menetapkan tarif berdasarkan wilayah dan jenis usaha.
Fraksi PKS dan Demokrat menyoroti pentingnya penggunaan retribusi untuk perbaikan infrastruktur, seperti pelabuhan dan fasilitas publik. Pemerintah merespons dengan komitmen melakukan revitalisasi dermaga, peningkatan fasilitas pasar, dan penyediaan sarana parkir di wilayah padat aktivitas.
Fraksi NasDem dan Gerindra mendorong percepatan digitalisasi sistem pemungutan pajak dan transparansi pelayanan. Pemerintah menjelaskan bahwa sistem SISMEOP telah digantikan oleh sistem baru bernama BTH (Bayar Pajak Tidak Ribet, Hemat Biaya, dan Akuntabel) untuk mendukung efisiensi dan akurasi data.
Komitmen pada Perlindungan Masyarakat Rentan, Bupati Irwan menegaskan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan tetap mendapat perhatian khusus melalui pemberian insentif, pengurangan, atau pembebasan tarif sesuai dengan regulasi. Hal ini menjawab kekhawatiran Fraksi PKS, Demokrat, dan Gerindra terhadap dampak kebijakan fiskal pada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Dan Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar retribusi untuk penggunaan fasilitas olahraga digratiskan untuk kegiatan non-komersial. Pemerintah menyatakan usulan tersebut akan dikaji agar tetap memperhatikan aspek keberlanjutan layanan.
Sementara Fraksi Karya Kebangkitan Nasional menekankan pentingnya menciptakan iklim usaha yang kondusif. Pemerintah merespons dengan menyatakan Raperda ini juga dirancang untuk memperkuat dukungan terhadap pelaku UMKM, pelatihan, serta pertumbuhan ekonomi lokal.
“Dengan berbagai masukan dan tanggapan yang telah diberikan, proses pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan dengan semangat kolaboratif antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan. Diharapkan, regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas”, turur Bupati Irwan Sabri.. (dy)
Leave a Reply
View Comments