TARAKAN – Sempat heboh berita kasus penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Kota Tarakan kini memasuki babak baru. Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, memastikan bahwa pemilik perusahaan telah menunjukkan itikad baik dan siap mengembalikan ijazah karyawan yang sebelumnya ditahan.
“Ya, alhamdulillah saya semalam ada dihubungi sama pemilik perusahaan atau owner-nya. Nah ini upaya yang bagus ya, karena ada pemilik kooperatif untuk permasalahan-perusahaan yang kita tinjau kemarin,” ujar Adyansa di Tarakan, Senin (30/6/25).
Penyerahan ijazah tersebut dijadwalkan pada 14 Juli 2025 dan akan dilaksanakan langsung di kantor DPRD Kota Tarakan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses berlangsung secara transparan dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
“Alhamdulillah pemilik juga siap dia mau memberi semua dan insyaallah saya sudah koordinasi sama pimpinan, DPRD, dan teman-teman di Komisi I itu saya berharap nanti kita menjadi saksi semua,” jelasnya.
Adyansa juga mengimbau seluruh perusahaan di Tarakan agar tidak menahan dokumen penting milik karyawan seperti ijazah, KTP, atau SIM. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan serupa dari sejumlah pekerja di perusahaan lain, termasuk hotel dan toko. “Tentu setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Lebih lanjut, Adyansa menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini, DPRD tidak akan segan untuk mendorong penanganan melalui jalur hukum.
Politisi PKS ini juga mengingatkan bahwa penahanan ijazah adalah isu serius di tingkat nasional. Wakil Menteri Ketenagakerjaan bahkan menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini.
“Apalagi terkait masalah ijazah ini bukan skala Tarakan, ini sudah skala nasional. Di mana Pak Wamen, Wakil Menteri, Bang Noel itu sangat di garis terdepan di saat ada penahan-penahan ijazah,” katanya.
Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa menahan ijazah tidak akan menyelesaikan persoalan apa pun. “Tidak ada untungnya kita menahan. Kalaupun di belakang ada utang-piutang dan lain-lain, itu di luar dari hal (ijazah) yang ini,” tutupnya.(**)
Leave a Reply
View Comments