Balikpapan – Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur T.A. 2025 digelar, Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Paraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C yang mewakili Kakanwil Kemenkum Kaltim, Kamis, (26/06/2025).
Rakor tersebut dilaksanakan di Kota Balikpapan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, Perwakilan dari BPHN Kemenkum Kaltim dan perwakilan dari Kabupaten/Kota Se-Kaltim.
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, dalam sambutanya ia menyampaikan apresiasi atas kehadirian dari seluruh Instansi di kabupaten/kota se-Kaltim.,
“Kehadirian bapak ibu sekalian adalah membuktikan bahwa Kaltim serius dalam hal peningkatan literasi Hukum melalui JDIH,” Ungkapnya.
Sri Wahyuni juga menyampaikan bahwa JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, dan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat bagi masyarakat., Jelasnya.,
“Semoga kegiatan ini dapat membangun literasi hukum dan meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan kepastian hukum sehingga terwujudnya Indeks Reformasi Hukum yang baik di Kalimantan Timur,” Tutupnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadiv P3H, ia menekankan bahwa dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, dengan penerapan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maka JDIHN ikut memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum., Tegasnya.
Menyadari peran penting JDIHN dalam pembangunan hukum nasional dan kebutuhan global, Kadiv P3H berharap agar anggota JDIH yang masih belum terintegrasi dapat segera bergabung dengan portal basis data nasional dan terwujudnya penataan regulasi dari tingkat pusat hingga daerah. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)
Leave a Reply
View Comments