kedapatan membawa narkotika, S IRT di Krayan Barat Diamankan Polisi

tersangka S dan B, pemilik narkotika. *

NUNUKAN – S (47) ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Pa’ Mering, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

S ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 14.40 WITA, di Jalan Trans Kalimantan RT.002 Desa Pa’ Mering. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang perempuan di wilayah tersebut.

Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan gabungan yang dilakukan oleh personel Polsek Krayan bersama Satresnarkoba Polres Nunukan. Setelah dilakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan S beserta barang bawaannya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tas jinjing milik pelaku, polisi menemukan lima potongan sedotan plastik berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu. Barang-barang tersebut disimpan dalam dua kotak kecil berwarna transparan dan putih. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu buah dompet hitam, tas jinjing warna hitam putih, uang tunai sebesar Rp1.551.000 serta RM200.

“Dari hasil interogasi awal, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial B. Ia juga menyebut bahwa sebelumnya B telah menjual sabu kepada seorang pria lain berinisial R,” ujar IPDA Sunarwan.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)