Tarakan – Sebanyak 922 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Pengurangan Masa Pidana berdasarkan Undang-Undang atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas), Jupri, bertempat di Lapangan Utama, Senin (31/03).
Penyerahan RK dilaksanakan sesaat setelah pelaksanaan sholat idul fitri. Dari data yang dihimpun, sebanyak 1097 WBP beragama Islam, 919 orang menerima RK I dan 03 orang lainnya menerima RK II langsung bebas. Besaran RK yang diterima berkisar antara 15 hari hingga paling tinggi 2 bulan.
Jupri menerangkan bahwa pemberian pengurangan masa pidana atau RK Idul Fitri ini merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP yang diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah swt pagi ini kami telah melaksanakan pemberian RK Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 922 orang WBP dimana 3 orang diantarnya langsung bebas atau RK II dari total 1.097 WBP yang beragam Islam. Tentu para WBP penerima remisi ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukan penurunan tingkat resiko. Kami berharap semoga pemberian RK ini dapat memotivasi para WBP untuk senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan memperbaiki kesalahan yang lalu khususnya di momen Hari yang fitri”, terangnya. (*)
Leave a Reply
View Comments