Satreskoba Polres Nunukan Amankan Pemuda Pengedar Sabu

NUNUKAN –Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan mengamankan SU (31) warga Jalan Ahamad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, saat ia tengah asik membungkus puluhan paket sabu ukur kecil untuk di edarkan di Pulau Sebatik.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, “pelaku SU berhasil diringkus paksa pada Jumat (25/1/2025) sekira pukul 00.15 WITA. Pelaku di gerebek di sebuah rumah di Jalan H. Junudi Rt. 04, Desa Tanjung karang, Kecamatan Sebatik Tengah,” kata Zainal, Sabtu (25/1/2025).

Diungkapkannya, pengungkapan ini bermula saat personel mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang bernama SU diduga kerap mengedarkan Narkotika gol. I jenis sabu.

Saat itu, yang bersangkutan berada disebuah rumah di Tanjung Karang. Personel kemudian melakukan penggerebekan dan saat dilakukan penggerebekan, SU tengah membungkus sabu dalam kemasan sedotan untuk dijual kembali.

“Dari hasil penggeledahan, kita temukan sabu sebanyak 20 bungkus kemasan berbeda bentuk yang siap edar yang disimpan pada 3 tempat yang berbeda didalam tas selempang warna hitam merek Ripcrul,” bebernya.

Barang bukti Narkotika

Dari hasil interogasi awal, SU menerangkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki yang bernama Leman yang tinggal di sungai melayu Malaysia untuk diedarkan kembali oleh SU di Pulau Sebatik.

“Sabu ini dibeli pelaku seharga Rp 8 Juta, namun ia bary baru bayar ke ke Leman Rp 1.9 juta. Jadi masih ada utang Rp 6,1 juta. Pengakuannya itu nanti kalau sabu ini laku terjual baru dibayarkan. Jadi di cicil,” ungkapnya.

Zainal menyampaikan, pelaku SU saat ini tengah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Leman saat ini masih dalam pengejaran dan diduga bersembunyi di sungai melayu. (*)

(Humas)