JPU Tuntut 10 Tahun Terdakwa Korupsi Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud

NUNUKAN – bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/05/2024) Jaksa Penuntut Umum melakukan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud Kecamatan Krayan, kabupaten Nunukan tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah menetapkan 3 orang terdakwa dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto, S. H., M. H., mengatakan bahwa Tim JPU pada Bidang Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai pada pembacaan surat tuntutan terhadap para Terdakwa.

Adapun tuntutan terhadap para Terdakwa masing-masing adalah sebagai berikut, Terdakwa SS Anak pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 10.208.407.467,78 (sepuluh milyar dua ratus delapan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen) Subsidair pidana penjara 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Sedangkan tuntutan terhadap BT (Alm) pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 1.560.000.000 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) Subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun.

Dan terhadap terdakwa ST (Alm) pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Serta menetapkan uang titipan Rp 656.500.000, pada Rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri No Rekening : 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan disetorkan ke Rekening Negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara.

“Bahwa dalam penentuan lamanya Pidana Badan dan pembebanan Uang Pengganti tersebut, Tim JPU telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan berdasarkan Pedoman Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” Imbuhnya. (DV*)