Dengan Bujuk Rayuan, Seorang Pria Tega Cabuli Adik Iparnya yang Masih Dibawah Umur

Foto Ilustrasi

NUNUKAN – Pria Berinisial H-Z (31) warga Nunukan tega mencabuli adik iparnya yang masih dibawah umur (10), ironisnya hal tersebut dilakukan di bawah bujuk rayuan di kamar tidur terduga pelaku Ketika kondisi rumah sedang sepi.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kabag Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf, mengatakan, kelakuan tak terpuji  H-Z terbongkar ketika oleh kerabatnya memberikan informasi kepada orang tuanya, bahwa anaknya  telah diperlakukan tidak senonoh. Dan oleh orang tua korban yaitu D-A (56) kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian Polres Nunukan.

“Awalnya pada selasa (28/05/2024) sekitar jam 10.00 Wita, saksi berinisial S-A menemui pelapor di rumahnya dan menyampaikan kepada D-A, dengan bertanya “bapak sudah taukah masalah adik, saya dapat kabar dari adik, dia sudah disetubuhi abang ipar”

pelapor yang mendapatkan informasi tersebut pun terkejut dan berkat, “kalau memang benar ini tidak bisa dibiarkan, kita tunggu adik pulang sekolah dulu”, lalu sekitar jam 12.00 Wita korban pulang sekolah, dan kemudian D-A bertanya ke korban “betulkah iparmu sudah setubuhi kamu” korban membenarkan dengan menjawab ” Iya”. Terang  Zainal Yusuf.

“Kemudian korban menjelaskan apa yang dialaminya ke pelapor, bahwa korban telah disetubuhi oleh kakak iparnya yang bernama H-Z di lantai kamar tidur rumah H-Z pada Sabtu (25/05/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Zainal pun menerangkan, atas laporan orang tua korban tersebut kemudian Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan langsung melakukan penyidikan dan profiling terhadap dugaan pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, dugaan pelaku kami Upaya paksa pada saat  pelaku sedang memukat rumput laut di perairan Sianak (Sebatik Barat Nunukan), pada saat di introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus tipu muslihat bahwa korban diobati dari guna guna..” Ungkap Zainal Yusuf.

Guna pemeriksaan lebih lanjut terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 bantal serta sarung bantal warna kuning hijau, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna ungu, dan 1 lembar celana pendek warna hitam, kini telah diamankan di mako Polres Nunukan

Terhadap pelaku, adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UURI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.(DV*)