NUNUKAN – Seorang anak laki-laki di Sebatik dan masih dibawah umur sebut saja namanya Nak (bukan nama sebenarnya), nekat membobol sebuah toko untuk modal judi slot.
Nak (16) diketahui masih berstatus pelajar, aksinya membobol toko milik Mertua S-A (Pelapor) yang beralamat di Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) itu terekam kamera CCTV.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S. I. K., M. H., melalui Kabag Humas Polres Nunukan Siswati, menjelaskan pada hari Kamis (1/2/2024), sekitar Pukul 22.00 WITA, S-A (Ipar Pelapor) datang ke toko milik Mertua Pelapor, pelapor mendapati bahwa pintu toko yang sebelumnya terkunci oleh gembok sudah rusak dan pintu toko tersebut sudah keadaan terbuka.
“Dari keterangan pelapor pula, di depan toko juga didapati sebuah batu, yang diduga digunakan untuk merusak gembok, yang terpasang di pintu toko,” terang Siswati, Minggu (4/2/2024).
Lanjut Siswati, lalu pelapor masuk kedalam, untuk memeriksa barang-barang yang ada didalam toko dan didapati bahwa uang sejumlah Rp10.000.000, satu Slop Rokok merk ARROW dan lima bungkus rokok merk Sampoerna sudah hilang, melihat hal itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban sekitar pukul 22.00 WITE, laporan ditindaklanjuti kemudian pada Jumat (2/2/2024) dan sekitar jam 14.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan dan mengecek barang bukti CCTV di TKP.
“Berbekal bukti CCTV, Tim unit reskrim akhinya mengetahui keberdaan Pelaku Nak, yang diamankan ketika berada di rumahnya, personil pun mendapati barang bukti sepeda dan pisau yang di duga digunakan pelaku untuk memasuki ruko, dan mengamankan dua buah celengan yang di duga milik pelapor,” ujar Siswati.
Saat interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah ruko di kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan, berupa dua buah celengan yang berisikan uang senilai Rp5.400.000, sebelum melakukan aksinya, Nak mengaku telah mengetahui bahwa pemilik ruko tersebut memang tidak tinggal di ruko tersebut.
Melihat Korban sudah tidak ada di ruko, pelaku langsung melakukan aksinya saat itu dengan cara membuka gembok ruko tersebut menggunakan pisau kemudian pelaku mengambil dua celengan dan delapan bungkus rokok dan setelah itu pelaku pergi dan berniat untuk membuka celengan tersebut sesampainya di dekat rumahnya.
“Pelaku menerangkan bahwa, uang dari hasil pencurian tersebut ia gunakan untuk membeli 1 buah Hp Second merk Realme dan 1 buah HP Baru Merk readme, dan uang tersebut juga digunakan untuk bermain judi slot,” ungkap Siswati.
Pelaku dan barang bukti berupa Satu Buah Pisau dengan gagang berwarna hitam, Satu Buah Gembok ukuran sedang, Dua Buah Celengan, Dua Buah Handphone merk Realmi dan merk readmi dan Uang Tunai Rp1.200.000. telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur di mapolsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan pelaku Nak pun kini disangkakan Pasal 363 Ayat (1) dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara 7 Tahun. (DV*)
Leave a Reply
View Comments