NUNUKAN – Empat orang pemuda di Sebatik diamankan Personil Polsek Sebatik Barat, atas dugaan perkara tindak pidana pencurian, Selasa, 30 Januari 2024, lalu.
Ke empatnya diamankan, karena sebelumnya Usman (42) , warga Jln. Solowangi RT 12 Desa Binalawan Sebatik, melaporkan ke Polsek Sebatik Barat, bahwa ia kehilangan 1 unit mesin gantung 15 PK dan beberapa alat lainnya, yang sebelumnya berada di dalam perahu miliknya yang ditambatkan di Kanal Sungai Baru Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat, akibatnya pelapor mengalami kerugian materil senilai Rp22.500.000.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S. I. K., M. H., melalui Kabag Humas Polres Nunukan Siswati, mengatakan setelah mendapatkan laporan personil dari polsek Sebatik Barat langsung melakukan profiling pelaku.
Diketahui pelaku bernama inisial A (27), J (36), A (24), I (22), dan keempatnya merupakan warga Jln. Solowangi RT 12 Desa Binalawan Sebatik.
“Terduga tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WITA, di Jln. Solowangi RT 12 Desa Binalawan Sebatik, pada saat sedang bersantai di rumah bosnya, tempat mereka bekerja memukat rumput laut,” terang Siswati.
Lanjut Siswati, pengakuan terduga tersangka, Mereka beraksi pada saat subuh, dimana Orang-orang sekitar sudah tertidur, pelaku mengambil mesin tersebut dengan maksud untuk dijual hanya saja tersangka belum menemukan pembeli sehingga mesin tersebut disembunyikan di hutan bakau.
“Para pelaku berencana ingin membagi hasil penjualannya, untuk di pakai keperluan sehari-hari,” ungkap Siswati.
Terduga tersangka diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat, beserta barang buktinya yaitu Mesin Gantung 15 Pk Warna Abu-abu, Kunci Inggris, Parang Panjang,Selang Minyak, dan Tali.
Kepada tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan Ke- 5 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. dengan ancaman hukum 7 ( tujuh ) tahun penjara.(DV*)
Leave a Reply
View Comments