2024 UMK Kabupaten Nunukan Naik 3,34 Persen

NUNUKAN – Tahun 2024 Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan Naik 3,34 persen atau sama dengan Rp 3.429.960.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan, Masniadi, usai memimpin rapat penetapan UMK untuk Kabupaten Nunukan, Kamis (23/11/2023).

“Hari ini seusai dengan kesepakatan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten, telah Menetapkan UMK untuk tahun 2024, sebesar Rp3.429.960, dengan kenaikan 3,34 Persen atau naik Rp110.825,88 dari UMK tahun 2023, Rp 3.319.134 ,” ungkap, Masniadi.

Selanjutnya kata Masniadi, dengan ketetapan itu Bupati Nunukan akan membuat surat rekomendasi usulan ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk ditetapkan oleh Gubernur.

Masniadi berharap dengan adanya kenaikan UMK ini, dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

“Alhamdulillah setiap tahunnya selalu ada kenaikan, dan itu juga harapan kita untuk Kedepannya, untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja kita,” ujarnya.

Sementara Sekretaris DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan) KSBSI Kabupaten Nunukan, Sahir Tamrin, mengatakan, kenaikan 3,34 persen tersebut lebih kecil dari harapan serikat buruh di Nunukan yang menginginkan kenaikan sekitar 5 persen.

“Sesuai rapat internal serikat buruh, kami berharap ada kenaikan 5 persen atau sebesar Rp.160.000, atau Rp3.495.000,” imbuhnya.(DV*)