NUNUKAN – Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0199.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Biasa Elektronik Dengan Lembar Laminasi Tahun 2023, Kantor Imigrasi Nunukan menjadi satu – satunya Kantor Imigrasi di Provinsi Kalimantan Utara yang dapat menerbitkan pasporelektronik ini.
Hal ini merupakan kebanggan bagi masyarakat Nunukan karena dapat menikmati layanan ini karena sebelumnya untuk menikmati layanan paspor elektronik masyarakat harus mengurus di kota besar lainnya dengan kuota yang sangat terbatas,terang Ryan Aditya, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, kamis (22/09/2023).
Lebih jauh Ryan Aditya menjelaskan, Untuk bisa menikmati layanan Paspor Elektronik, Pemohon paspor diwajibkan menggunakan aplikasi m-paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi Nunukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp 650.000 dan bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
“Secara fisik, paspor elektronik ini dapat dibedakan melalui keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik. Bentuk ini lazim juga pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor. Paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya”, ungkapnya
“Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri. Ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate. Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35 – 45 detik per penumpang, lebih cepat ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa”, tambahnya.
Pada kesempatan ini Ryan Aditya mengatakan, Pemilik Paspor Elektronik juga mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver) ke Jepang. Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari. Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e- paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
“Hadirnya Paspor Elektronik ini dipersembahkan kepada masyarakat Kalimantan Utara khususnya Kabupaten Nunukan, silahkan datang ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk menikmati layanan istimewa kami karena Kantor Imigrasi Nunukan terus hadir dengan pelayanan yang inovatif, terkini dan tulus dari hati” tutup Ryan Aditya, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.(mld-DV*)
Leave a Reply
View Comments