Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah, Pemilik Warung Makan Rugi 3,5 Juta

 

NUNUKAN – Saat keluar rumah ingin membeli rokok, namun ketika melewati sebuah warung makan yang hanya ditutupi dengan triplek, timbul niat seorang residivis kasus pencurian inisial U-S (28), untuk melakukan pencurian.

Dalam aksinya  pada Selasa (12/9/2023), sekitar pukul 02.00 WITA, U-Spun berhasil mengambil uang dan barang lainya dengan total mencapai Rp. 3.468.650, .

U-S (28) yang beralamat KTP Jl. Padang Assitang Kelurahan Borikamase, Maros Sulsel. Dan berprofesi sebagai tukang servis HP dan berdomisili tinggal di Jl. Cik Ditiro Nunukan, akhirnya dilaporkan seorang Ibu Rumah Tangga inisial M-A (39), warga Jl. Gang Damai, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, atas dugaan Perkara Tindak Pidana Pencurian.

M-A yang mengaku mengalami kerugian materil jutaan rupiah tersebut melaporkan kejadian pencurian kepada Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Selasa (12/9/2023).

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengatakan atas laporan tersebut, Personil unit Reskrim Polsek KSKP langsung melakukan penyidikan di TKP di warung milik pelapor yang kehilangan uang dan barang-barang,di JL. Tien Soeharto Nunukan  tepatnya di samping Hotel Gita.

“Pada hari, Selasa (12/9/2023), sekitar Pukul 07.00 WITA, pada saat itu pelapor bersama dengan suaminya, datang di tempat usaha warung makan miliknya, dan melihat tripleks yang menutupi warung bagian depan sudah dalam keadaan terbuka”, ungkap AKP Siswati.

“Kemudian pelapor masuk ke dalam warung bersama suaminya, untuk memeriksa dan baru mengetahui bahwa sejumlah uang beserta barang jualan yang sebelumnya berada di dalam warung makan tersebut sudah hilang”, tambahnya.

“Uang dan barang jualan yang telah hilang berupa uang tunai sebanyak Rp.1.000.000, dan uang ringgit Malaysia RM. 300, yang sebelumnya pelapor simpan di dalam toples plastik dan 66 bungkus rokok merk Gudang Garam berbagai jenis yang sebelumnya pelapor simpan di dalam lemari rokok yang terbuat dari kaca,”terang Siswati Kamis (14/9/2023).

AKP Siswati menjelaskan,  menindaklanjuti adanya laporan perkara pencurian tersebut, kemudian personil, mengawali penyelidikan berupa mencari saksi-saksi.

“Dari pemeriksaan saksi, personil unit Reskrim mendapat informasi bahwa sebelum kejadian pencurian tersebut saksi melihat seorang laki-laki  berjalan kaki mondar mandir di jalan pelabuhan. Selanjutnya, kata Siswati personil, melakukan pencarian terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pencuri”, ungkapnya.

AKP Siswati juga menerangkan, saat diamankan dan diinterogasi, U-S mengaku telah mengambil puluhan bungkus rokok dan uang di dalam warung makan milik korban. Dan U-S merupakan residivis kasus pencurian dan perkara penganiayaan di wilayah hukum Polres Maros Provinsi Sulsel, pada akhir bulan Agustus 2023, US merantau ke Kabupaten Nunukan.

kronologisnya Menurut Siswati, pada Selasa (12/9/2023), sekitar Pukul 02.00 WITA,  pelaku keluar dari rumah, dan berjalan kaki bermaksud membeli rokok.

Saat di Jl. pelabuhan, US melihat sebuah warung makan, lalu timbul niat pelaku untuk mencuri dalam warung makan tersebut.

“Pelaku masuk ke dalam warung dengan mendorong pintu triplek, hingga terbuka setelah pelaku berada dalam warung pelaku melihat puluhan bungkus rokok jualan dan uang didalam toples plastik yang ada di dalam lemari kaca kemudian pelaku membuka paksa penutup lemari kaca bagian bawa yang terbuat dari triplek lalu pelaku mengambil rokok dan uang setelah itu pelaku pulang kerumah tempat tinggalnya,”beber Siswati.

Atas perbuatannya personil unit Reskrim KSKP, membawa tersangka dan barang bukti, ke mapolsek KSKP guna proses lebih lanjut.

Pelaku U-S di dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e subsider pasal 362 KUHP.