Bawa 7 Kg Sabu di Atas Kapal Suami Istri Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tarakan

TARAKAN – Sepasang suami istri ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan karena membawa sabu sebanyak 7 Kg.

Sabu –sabu asal malaysia ini diselundupkan dengan disimpan dalam keranjang bercampur produk makanan oleh pasangan suami istri R-H (47) dan S-M (37).

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Rabu (30/08/2023) mengukapkan, detik –detik tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap penyelundupan 7 kg sabu di atas kapal Pelni Menuju Pare-Pare.

“Sabu-sabu ini yang dikemas dalam 7 bukus plastik warna hijau dan disembunyikan dalam sebuah keranjang bercampur produk makanan dan pampers bayi adalah milik sepasang suami istri  R-H (47) dan S-M ( 37)”, ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan personil mengungkap penyelundupan sabu jaringan Malaysia ini hasil pengembangan setelah tertangkapnya seorang terduga pengguna dan juga pengedar di Tarakan, yaitu S-K (40), pelaku saat ditangkap berusaha menyembunyikan satu bungkus kecil sabu di dalam dashboard motornya, pada 24 agustus 2023.

S-K mengakui sabu diperoleh dari istrinya saudari M-H (40).

“Pada saat kami menerima informasi masyarakat di jembatan besi, yang dicurigai diamankan petugas itu saudara SK, kemudian kita melakukan pengembangan dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus narkotika disimpan dalam dashboard motor, kemudian dari MD dan SK ini sudah diamankan oleh petugas kami dapatkan informasi dari hasil introgasi bahwa akan ada peredaran sabu-sabu”, terang Kapolres

“Dari introgasi keduanya inilah terkuak jaringan pengedar sabu internasional yang dibawa oleh r-h dan s-m /  dua orang penumpang kapal bukit siguntang   menuju parepare, pada 25 agustus 2023”, tambahnya.

Dari hasil pengembangan Personil berhasil mencari dan menangkap  keduanya setelah ikut berlayar diatas kapal  menuju  Parepare dengan sabu sebanyak 7 bungkus dengan barat 7.026 ,84 gram  atau seberat 7 Kg.

 “Ternyata kami sudah menyentuh ke jaringan pengedar yang akan dibawa menggunakan kapal laut tujuan ke parepare, jumat 25 agustus kita sudah standby di Balikpapan, tapi karena waktu jedanya kapalnya sangat cepat, akhirnya anggota kita naikan diatas kapal dan kemudian diatas kapal lah dilakukan penggeledahan”, jelasnya lagi.

AKBP Ronaldo Maradona pada kesempatan ini menjelaskan, dari hasil pengungkapan, sabu yang diamankan total  brutonya 7.026. 48 gram jadi lebih dari 7 kilogram.

“Dari penghitungan kami dari pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 30 ribu 135 orang, dari bahaya penggunaan narkoba, dan ini dari hasil introgasi ini bukan kali pertama tapi ini merupakan pengiriman yang ke empat” pungkasnya.

Selain barang bukti sabu Personil Satres Narkoba Polres Tarakan sita barang bukti 3 uni HP yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi dan satu buah bong isap sabu.

Kini para pelaku sesuai undang-undang narkotika terancam penjara paling rendah 5 tahun,  paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(mld*)